MALILI, UJUNGJARI.COM – Sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mengakui tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan sah atas tanah yang mereka kelola.
Meski demikian, mereka tetap mengklaim sebagai pemilik karena telah menggarap lahan tersebut sejak sekitar tahun 1998.
Salah satu penggarap, Irwan alias Iwan, menyebut dasar klaim mereka adalah penguasaan dan pengelolaan lahan selama puluhan tahun.
“Yang jelas Pak, alas hak kami itu adalah mengelola, kami yang garap,” kata Iwan, Sabtu (14/02/2026).
Ia menegaskan akan tetap mempertahankan lahan yang digarapnya, terlebih setelah Pemkab Luwu Timur berencana menguasai kembali aset tersebut.
“Persoalan legalitas, kan yang utama itu kami pemilik lahan ceritanya karena kami yang mengelola pertama. Adapun legalitas lain yang muncul kita lihat dulu kronologisnya bagaimana, penguasaan lahannya bagaimana,” ujarnya.
Ajukan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun
Irwan diketahui menjadi perwakilan para penggarap yang sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi lahan kepada Pemkab Lutim senilai Rp1,3 triliun.
Dalam surat tertanggal 18 Januari 2026 yang ditujukan kepada pemerintah daerah, Irwan dan sejumlah penggarap menyatakan bersedia menerima uang kerohiman dengan syarat Pemda membayar ganti rugi tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi serta nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap masyarakat di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset resmi milik Pemda.
Menurutnya, tanah tersebut telah bersertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Kami tidak mungkin memberikan ganti rugi tanah, karena itu resmi lahan Pemkab Lutim. Kami hanya memberikan uang kerohiman, ganti rugi tanaman sebagai bentuk kepedulian sosial pemerintah kepada penggarap,” tegas Ramadhan.
Masuk Kawasan PSN
Diketahui, lahan seluas 394,5 hektar di Desa Harapan itu rencananya akan disewa oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk dikelola menjadi kawasan industri.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah pusat untuk mendorong percepatan pembangunan dan investasi di daerah.
Polemik antara penggarap dan pemerintah daerah pun masih berlanjut, seiring rencana pemanfaatan lahan yang dinilai strategis bagi pengembangan kawasan industri di Luwu Timur. (**)
