JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah melalui tiga kementerian resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketiga kementerian tersebut yakni Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
SEB tersebut tercantum dalam Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa kegiatan pembelajaran mandiri selama Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan.
Pemerintah secara khusus menekankan agar satuan pendidikan tidak memberikan tugas yang menuntut biaya tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila penugasan tetap diberikan, tugas tersebut diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, serta dapat dikerjakan bersama keluarga.
Selain itu, penugasan juga diharapkan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Luaran pembelajaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan, dengan tetap mengurangi ketergantungan pada internet.
SEB ini juga mengatur mekanisme serta jadwal pembelajaran, baik melalui kegiatan belajar mandiri di rumah maupun tatap muka di sekolah.
Satuan pendidikan didorong untuk menyelenggarakan aktivitas yang memperkuat keimanan, ketakwaan, serta pembentukan karakter peserta didik selama bulan suci.
Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung efektif dan proporsional, tanpa mengurangi esensi ibadah serta aktivitas sosial yang menjadi ciri khas Ramadan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa esensi pembelajaran di bulan Ramadan bukan hanya mengejar target kurikulum, tetapi juga pembentukan karakter dan penguatan nilai spiritual.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan suasana yang menyenangkan dan tidak terbebani. Ramadan adalah momentum membangun karakter, kedisiplinan, serta mempererat kebersamaan dalam keluarga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sekolah diharapkan kreatif dalam menyusun aktivitas pembelajaran, seperti membuat jurnal Ramadan, kegiatan literasi keagamaan, hingga proyek sederhana yang bisa dikerjakan tanpa ketergantungan pada internet.
SEB ini juga mengatur mekanisme serta jadwal pembelajaran, baik melalui kegiatan belajar mandiri di rumah maupun tatap muka di sekolah. Satuan pendidikan didorong untuk menyelenggarakan aktivitas yang memperkuat keimanan, ketakwaan, serta pembentukan karakter peserta didik selama bulan suci.
Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung efektif dan proporsional, tanpa mengurangi esensi ibadah serta aktivitas sosial yang menjadi ciri khas Ramadan 1447 Hijriah. (**)
