JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik bertajuk “Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/02/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam kesepakatan tersebut, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat membentuk Council of Trade and Investment sebagai forum utama dialog ekonomi kedua negara.
Menurut Airlangga, forum tersebut akan menjadi wadah diskusi awal guna mengantisipasi lonjakan perdagangan maupun investasi yang berpotensi mengganggu stabilitas neraca ekonomi kedua negara.
Council ini juga diharapkan mampu memperkuat komunikasi strategis, penyelesaian isu perdagangan, serta koordinasi kebijakan investasi secara berkelanjutan.
Dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Timbal Balik tersebut, terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh tarif 0 persen.
Produk-produk tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Sementara itu, untuk produk tekstil dan apparel, Amerika Serikat memberikan tarif nol persen melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ), yang memungkinkan ekspor dalam jumlah tertentu mendapatkan fasilitas bebas tarif.
Di sisi lain, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi produk utama Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai.
Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan untuk produk berbahan baku impor tersebut.
Pada tingkat multilateral, kedua negara sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai dengan posisi yang dianut dalam forum World Trade Organization.
Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan perlindungan data konsumen yang setara.
Kesepakatan ini menandai babak baru hubungan ekonomi strategis Indonesia dan Amerika Serikat, sekaligus memperkuat kemitraan kedua negara menuju era baru kerja sama yang lebih komprehensif dan saling menguntungkan.
(Sumber: BPMI Setpres)
