Site icon Ujung Jari

Kementerian Hukum Resmikan 3.442 Posbankum di NTT, Akses Keadilan Kini Hadir hingga Desa

KUPANG, UJUNGJARI.COM — Kementerian Hukum resmi membentuk 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Peresmian yang digelar, Kamis (19/2/2026) di Kota Kupang menandai capaian 100 persen pembentukan Posbankum di wilayah tersebut.

Dengan peresmian ini, layanan bantuan hukum kini telah menjangkau 22 kabupaten/kota di NTT, mulai dari Flores, Sumba, Timor hingga Alor.

Kehadiran Posbankum di seluruh desa dan kelurahan diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke pelosok.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata negara dalam menghadirkan keadilan yang dekat dan mudah diakses masyarakat.

“Posbankum menjadi wajah keadilan yang dekat, membumi, dan mudah diakses masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan ribuan Posbankum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh hak atas bantuan hukum tanpa terkecuali.

Langkah strategis tersebut juga sejalan dengan visi Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan hadirnya Posbankum di seluruh wilayah NTT, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum, baik dalam persoalan perdata, pidana, maupun administrasi.

Ke depan, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerataan keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.  (**)

Exit mobile version