Site icon Ujung Jari

Walhi Sulsel Desak Penghentian Sementara Insinerator Mini TPS3R di Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) menyoroti pengadaan insinerator mini dalam program TPS3R yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kota Makassar.

Organisasi lingkungan tersebut menilai fasilitas pembakaran sampah itu berpotensi menimbulkan pencemaran udara serta risiko kesehatan masyarakat apabila dioperasikan tanpa standar teknis, pengawasan, dan perizinan lingkungan yang ketat.

Karena itu, Walhi mendesak penghentian sementara operasional insinerator hingga ada kajian menyeluruh terkait dampak dan efektivitasnya.

Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan studi komprehensif untuk menilai dampak lingkungan dari penggunaan insinerator mini tersebut. Hasil kajian resmi, kata dia, akan dipublikasikan setelah Lebaran.

“Kami masih melakukan studi dalam hal ini. Insya Allah setelah Lebaran kami akan meluncurkan hasil studi kami secara resmi,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Meski penelitian masih berlangsung, Walhi mengaku telah menerima laporan warga dalam sebulan terakhir terkait bau pembakaran menyengat dan munculnya asap hitam pekat dari salah satu titik insinerator.

Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator awal adanya persoalan teknis dalam proses pembakaran.

Menurut Fadli, tanda-tanda tersebut menunjukkan potensi emisi berbahaya yang dapat mengganggu kualitas udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Secara teknis, pembakaran sampah yang tidak mencapai suhu ideal berisiko menghasilkan residu berbahaya, termasuk fly ash dan bottom ash atau FABA yang berpotensi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Selain itu, pelepasan dioksin dan furan disebut dapat meningkat berkali-kali lipat apabila suhu pembakaran rendah atau tidak stabil.

Risiko tersebut, lanjutnya, bisa semakin besar bila alat hanya dioperasikan secara insidental tanpa pengendalian emisi yang memadai.

Walhi juga menyoroti aspek administrasi lingkungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah titik insinerator disebut belum memiliki dokumen AMDAL maupun UKL/UPL.

Jika informasi tersebut benar, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar segera melakukan evaluasi serta menghentikan sementara operasional hingga seluruh persyaratan teknis dan hukum terpenuhi.

“Niat baik mengatasi sampah tidak boleh melanggar koridor perizinan,” tegas Fadli.

Sebagai solusi jangka panjang, Walhi mendorong Pemerintah Kota Makassar memaksimalkan pendekatan pengurangan sampah dari hulu melalui penerapan Extended Producer Responsibility (EPR), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta optimalisasi bank sampah.

Menurutnya, pembakaran bukan jawaban utama atas persoalan persampahan.

“Masalah sampah bukan sekadar menghilangkan wujudnya, tetapi membenahi sistem dari hulunya,” pungkasnya.  (**)

Exit mobile version