MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian Bripda DP.
Sementara itu, lima saksi lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026) siang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, benar terjadi penganiayaan terhadap korban. Kurang dari 24 jam kita menetapkan satu tersangka berinisial P,” ujar Djuhandhani.
Ia menjelaskan, laporan awal yang diterima menyebutkan korban meninggal dunia akibat membenturkan kepala. Namun pihaknya tidak serta-merta menerima informasi tersebut tanpa pendalaman lebih lanjut.
“Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami langsung mengecek kebenaran tersebut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya unsur kekerasan terhadap korban yang mengarah pada tindak penganiayaan.
Meski demikian, Kapolda belum merinci lebih jauh terkait motif maupun kronologi lengkap kejadian tersebut.
Selain tersangka P, lima orang saksi lain masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa itu. Polda Sulsel memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Sebelumnya, Bripda DP dilaporkan meninggal dunia di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Minggu (22/2/2026) subuh.
Asrama tersebut berada di dalam lingkungan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan internal kepolisian, mengingat korban merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Sulsel. Proses pemeriksaan lanjutan masih terus berlangsung. (**)
