MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Universitas Negeri Makassar (UNM) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kampus yang aman dan inklusif. Ini ditandai dengan seleksi terbuka Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) periode 2026-2028.
Langkah ini merupakan implementasi konkret dari ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Seleksi terbuka itu ditandai dengan pengumuman resmi bernomor 626/DST/UN36/TU/2026 tertanggal 25 Februari 2026. UNM Makassar membuka kesempatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa aktif untuk berpartisipasi sebagai bagian dari garda terdepan dalam upaya perlindungan sivitas akademika.
Pelaksana Tugas Rektor UNM, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M.Hum., menegaskan bahwa pembentukan Satgas bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan bagian dari gerakan moral kampus dalam membangun ruang akademik yang bebas dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Berbeda dari proses rekrutmen lainnya, seleksi Satgas PPK UNM mencakup tahapan administrasi dan substansi yang komprehensif, meliputi wawancara, uji publik, uji psikologi, penilaian warga kampus, hingga asesmen komitmen dan integritas. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan anggota Satgas benar-benar memiliki kapasitas moral, intelektual, dan sosial.
Lebih lanjut Prof. Farida menyatakan bahwa proses seleksi dirancang secara ketat, transparan, objektif, dan partisipatif. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. Satgas yang terpilih harus memiliki integritas, empati, dan komitmen kuat terhadap pencegahan serta penanganan kekerasan,” ujarnya.
Seluruh proses seleksi berlangsung mulai akhir Februari hingga penetapan Surat Keputusan pada 9 April 2026. Panitia Seleksi yang diketuai oleh Prof. Dr. Nurhikmah H. Arsal, S.Pd., M.Si. ini juga melibatkan Akademisi, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan Praktisi Hukum untuk memperkuat objektivitas dan kredibilitas hasil seleksi.
Dengan model seleksi yang terbuka dan melibatkan uji publik, UNM berharap langkah ini dapat menjadi rujukan nasional dalam implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi Indonesia.
