MAKASSAR,UJUNGJARI.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi D menyimpulkan tidak ditemukan unsur malapraktik dalam penanganan bayi berinisial ASA (9 bulan) di RSIA Paramount Makassar. Kesimpulan tersebut diambil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dalam forum RDP, pihak rumah sakit menyampaikan tidak ada tindakan malapraktik dalam kasus tersebut. Kondisi bayi saat itu juga disebut dalam keadaan baik.
“Setelah kami melakukan RDP dan mendengar langsung penjelasan dari pihak rumah sakit, mereka menyampaikan bahwa tidak ada kasus malapraktik yang terjadi adalah miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Kondisi bayi saat itu juga dalam keadaan baik, dan hal itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Dinas Kesehatan,” ungkapnya, Senin (2/3).
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa sebelum menjalani perawatan di RSIA Paramount Makassar, pasien disebut telah berpindah rumah sakit sebanyak tiga kali. Informasi ini menjadi bagian dari klarifikasi yang disampaikan manajemen rumah sakit dalam forum resmi DPRD.
Meski demikian, Komisi D tetap memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. DPRD mengeluarkan ultimatum kepada pihak rumah sakit agar meningkatkan kualitas pelayanan serta memperbaiki sistem komunikasi dengan pasien dan keluarga.
”Kami memberikan imbauan sekaligus teguran. Kami juga meminta Dinas Kesehatan untuk kembali melayangkan surat peringatan kedua, karena sebelumnya sudah ada sejumlah laporan terkait pelayanan di rumah sakit tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ke depan kembali ditemukan dugaan pelanggaran serupa hingga tiga kali, maka DPRD akan meminta agar dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau sampai tiga kali lagi ada pelanggaran seperti dugaan malapraktik atau persoalan serius lainnya, kami akan meminta agar diberikan tindakan keras. Pelayanan kesehatan menyangkut keselamatan pasien, jadi tidak boleh dianggap sepele,” ucapnya.
Meski RDP menyimpulkan tidak ada unsur malapraktik dan hanya terjadi miskomunikasi, Komisi D tetap membuka ruang bagi keluarga pasien jika ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum. “Kalau pasien atau keluarga merasa tetap ingin melanjutkan ke proses hukum, itu hak mereka dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Itu bukan lagi ranah DPRD. Kami di sini hanya melakukan fungsi pengawasan dan konfirmasi atas kasus yang terjadi,” jelasnya.
Dengan demikian, hasil RDP Komisi D DPRD Makassar menyatakan tidak ditemukan malapraktik dalam kasus tersebut, namun rumah sakit tetap diminta melakukan pembenahan internal agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
