MAKASSAR,UJUNGJARI.COM— Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengambil langkah tegas dalam mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah hotel dengan data resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejumlah pihak yang disinyalir memberikan klarifikasi sekaligus penertiban administrasi perpajakan, menyusul temuan adanya tunggakan pajak pada sejumlah hotel di Kota Makassar. Dua nama yang menjadi perhatian utama adalah Hotel Claro Makassar dan Lint Hotel Makassar, yang disebut memiliki kewajiban pajak yang belum sepenuhnya diselesaikan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dewan untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat ditagih dan masuk ke kas daerah secara optimal.
”Terkait hotel-hotel yang memiliki tunggakan, hari ini kami panggil sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang kami lakukan sebelumnya temuan di lapangan kami sandingkan dengan laporan resmi dari Bapenda agar datanya sinkron dan tidak ada perbedaan persepsi,” ungkapnya, Selasa (24/2).
Menurutnya, salah satu persoalan krusial yang mencuat adalah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat belum dilunasi sejak tahun 2019. Komisi B meminta agar kewajiban tersebut segera diselesaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan komitmen mendukung pembangunan daerah.
”Kami menegaskan bahwa kewajiban pajak harus dipenuhi apalagi ini menyangkut PBB yang sudah tercatat sejak beberapa tahun lalu, jangan sampai ada kesan pembiaran. Semua pelaku usaha harus taat aturan karena pajak inilah yang kembali untuk pembangunan Kota Makassar,” tegasnya.
Tak hanya soal PBB, Ia juga menyoroti aspek pengawasan transaksi di sektor perhotelan. Dewan merekomendasikan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box yang kerap disebut ‘infus’ untuk memastikan setiap transaksi yang berpotensi pajak dapat terpantau secara real time dan transparan.
Sementara itu, Swiss-Belhotel Makassar turut dipanggil dalam forum yang sama. Namun, fokus pembahasan terhadap hotel tersebut berbeda. Ia menyoroti persoalan perizinan dan pengawasan penjualan Minuman Beralkohol (Minol), yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pengawasan ini bukan bertujuan menghambat dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib administrasi. “Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan pelaku usaha nyaman, pemerintah juga tidak dirugikan dari sisi penerimaan pajak,” tambahnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan PAD tanpa mengesampingkan keberlangsungan sektor perhotelan sebagai salah satu penopang ekonomi Kota Makassar. Dengan penertiban administrasi dan penguatan sistem pengawasan transaksi, Ia optimistis potensi pajak daerah dapat dimaksimalkan, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di tengah dinamika pertumbuhan sektor jasa dan pariwisata di Makassar.
Di sisi lain, perwakilan manajemen Hotel Claro Makassar, Faizal menyampaikan. pemerintah dan dewan dapat mempertimbangkan kondisi riil operasional di lapangan sebelum menetapkan asumsi potensi pajak.
“Kita juga harus melihat dari sisi pelaku usaha. Contohnya masalah parkir, terkadang ada kendaraan yang digratiskan untuk tamu atau kegiatan tertenta dari luar mungkin terlihat ramai dan diasumsikan semuanya berbayar, padahal tidak demikian. Hal-hal seperti ini yang kadang menimbulkan miskalkulasi dan perlu dipahami bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan, namun berharap proses evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis data yang akurat. Ia berharap terbangun komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
