Site icon Ujung Jari

Advokat Senior Aldin Bulen Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pariwisata Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR,UJUNGJARI.COM–Pengacara senior Makassar, Dr Aldin Bulen, SH, MH tiba di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (2/3/2026). Aldin akan mendampingi kliennya, SY, mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi wisata di Kaltara.

Aldin mengatakan kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan meskipun Kejaksaan Tinggi Kaltara sudah menetapkan kliennya bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

“Saya baru mau ketemu klien saya yang sementara menjalani tahanan Kejati Kaltara. Mungkin juga akan bertemu dengan penyidik terkait perkembangan kasus ini,” kata Aldin sesaat turun dari speed boath dalam perjalanannya dari Tarakan ke Tanjung Selor.

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Selain SY, dua tersangka lainnya adalah SF Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025, serta MI selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan. Dari ketiga tersangka, satu di nyatakan DPO karena tidak memenuhi panggilan, yakni MI.

SY dan SF saat ini menjalani tahanan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Sementara satu tersangka lainnya hingga kini masih buron. (pul)

Exit mobile version