MALILI,UJUNGJARI.COM–Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan setiap tahun dari harta atau makanan yang di konsumsi. Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan beserta infaq rumah tangga muslim, infaq calon haji, dan fidiyah.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, infaq calon haji dan fiidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur berNomor 96/A-06/III/Tahun 2026
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal mengatakan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan bersadarkan SK Bupati Luwu Timur.
Amran mengatakan masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut ialah :
1. Beras TERENDAH Rp. 13.000 x 3 kg = Rp. 39.000/orang,
2. Beras SEDANG Rp. 15.000 x 3 kg = Rp. 45.000/orang,
3. Beras TERTINGGI Rp. 17.000 x 3 Kg = Rp. 51.000/orang.
Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ialah Rp. 30.000/KK.
“Selanjutnya besaran Infaq Calon Haji ialah 1.000.000 per orang dan untuk besaran Fidyah ialah Rp. 35.000 per jiwa per hari,” terang Kabag Kesra Lutim. (ikp)
