Site icon Ujung Jari

Transformasi Pelaku Usaha Sektor Informal Menuju Kekuatan Ekonomi Formal

Oleh: Arifai Ilyas
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Ketua DPW Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Kalimantan Utara
Wakil Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kalimantan Utara

SEKTOR informal selama ini sering dipandang sebagai “ekonomi pinggiran”: tidak tercatat, tidak
terlindungi, dan dianggap kurang produktif. Padahal, di balik kesederhanaannya, sektor informal adalah denyut nadi ekonomi rakyat. Pedagang kaki lima, nelayan kecil, buruh harian, penjahit rumahan, pengemudi ojek, hingga pelaku UMKM berbasis keluarga telah lama menopang konsumsi domestik, menyerap tenaga kerja, dan menjadi bantalan sosial di tengah krisis.

Tantangan ke depan bukan lagi mempertentangkan informal versus formal, melainkan bagaimana mendorong transformasi pelaku usaha sektor informal agar naik kelas menjadi bagian dari kekuatan ekonomi formal tanpa kehilangan karakter kerakyatannya.

Realitas Sektor Informal: Besar namun Rentan

Data ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari separuh angkatan kerja masih berada di sektor informal. Angka ini mencerminkan dua hal sekaligus: besarnya daya cipta masyarakat dalam menciptakan lapangan kerja sendiri, serta terbatasnya daya serap sektor formal. Namun, besarnya jumlah ini juga berbanding lurus dengan tingkat kerentanan yang tinggi.

Pelaku usaha informal umumnya tidak memiliki kepastian pendapatan, akses pembiayaan formal, perlindungan sosial, maupun kepastian hukum usaha.

Kerentanan ini menjadi semakin nyata ketika terjadi guncangan ekonomi. Pandemi COVID-19 menjadi bukti betapa rapuhnya sektor informal ketika mobilitas dibatasi dan permintaan menurun drastis. Banyak usaha kecil gulung tikar karena tidak memiliki bantalan keuangan, tidak terhubung dengan sistem digital, dan tidak tercatat dalam basis data pemerintah.

Dari sini, pelajaran penting dapat dipetik: informalitas bukan hanya persoalan status administratif, tetapi
juga soal ketahanan ekonomi.

Formalisasi sebagai Jalan Pemberdayaan

Transformasi dari sektor informal ke formal sering kali dipersepsikan sebagai proses yang rumit, mahal, dan penuh risiko. Tidak sedikit pelaku usaha yang enggan mengurus legalitas karena khawatir dibebani pajak, retribusi, dan kewajiban administratif lainnya. Kekhawatiran ini tidak sepenuhnya keliru, terutama jika formalisasi dilakukan secara kaku dan tidak berpihak.

Namun, formalisasi sejatinya bukan semata-mata soal legalitas, melainkan proses pemberdayaan. Ketika pelaku usaha memiliki izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tercatat secara resmi, pintu akses terhadap pembiayaan perbankan, program pemerintah, kemitraan usaha, serta pasar yang lebih luas menjadi terbuka. Formalisasi memberi identitas ekonomi yang sah, meningkatkan kepercayaan, dan memperkuat posisi tawar pelaku usaha
kecil.

Kuncinya adalah mengubah paradigma: dari “mengatur dan memungut” menjadi “melayani dan memberdayakan”. Negara harus hadir sebagai fasilitator transformasi, bukan sekadar regulator.

Peran Negara: “Mempermudah, Bukan Mempersulit”

Negara memiliki peran strategis dalam mendorong transisi ini. Penyederhanaan perizinan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko merupakan langkah maju. Pelaku usaha mikro kini dapat memperoleh legalitas dengan proses yang relatif mudah dan murah. Namun, kemudahan administratif saja tidak cukup.

Pendampingan berkelanjutan menjadi kunci. Banyak pelaku usaha informal yang belum memiliki literasi administrasi, keuangan, dan digital. Tanpa pendampingan, legalitas hanya akan menjadi selembar kertas tanpa makna ekonomi. Program inkubasi usaha, klinik UMKM, serta pendamping lapangan perlu diperkuat, terutama di daerah dan komunitas marjinal.

Selain itu, kebijakan fiskal harus dirancang secara bertahap dan adil. Pengenaan pajak terhadap usaha mikro formal perlu disesuaikan dengan kapasitas usaha. Insentif pajak, subsidi bunga, dan akses pembiayaan lunak dapat menjadi “jembatan emas” agar pelaku usaha tidak takut masuk ke sektor formal.

Digitalisasi sebagai Akselerator Transformasi

Transformasi sektor informal ke formal tidak bisa dilepaskan dari peran teknologi digital. Digitalisasi telah mengaburkan batas antara informal dan formal. Pedagang kecil yang berjualan melalui marketplace, media sosial, atau aplikasi pesan instan sejatinya telah masuk ke ekosistem ekonomi modern, meskipun secara administratif masih informal.

Platform digital membuka akses pasar yang sebelumnya tidak terbayangkan. Pelaku usaha rumahan kini dapat menjual produknya lintas kota bahkan lintas negara. Sistem pembayaran digital memudahkan pencatatan transaksi, yang pada gilirannya memperkuat kelayakan usaha di mata lembaga keuangan. Dengan rekam jejak digital, pelaku usaha memiliki “jejak formal” meski berangkat dari sektor informal.

Pemerintah dan swasta perlu bersinergi untuk memastikan transformasi digital ini inklusif. Pelatihan literasi digital, akses internet yang terjangkau, serta perlindungan konsumen dan pelaku usaha kecil di ruang digital harus menjadi prioritas.

Koperasi dan Komunitas sebagai Jembatan Kolektif

Tidak semua pelaku usaha informal siap bertransformasi secara individual. Di sinilah peran koperasi dan komunitas menjadi sangat penting. Koperasi dapat menjadi wadah formalisasi kolektif, di mana pelaku usaha kecil bergabung untuk memperkuat skala ekonomi, berbagi risiko, dan meningkatkan daya tawar.

Melalui koperasi, pelaku usaha informal dapat mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pasar secara bersama-sama. Koperasi juga menjadi sarana pendidikan ekonomi, menanamkan budaya tertib administrasi dan tata kelola usaha yang baik.

Dalam konteks ini, formalisasi tidak terasa sebagai beban individu, melainkan sebagai proses gotong royong. Komunitas usaha, asosiasi pedagang, dan kelompok UMKM berbasis lokal juga memiliki peran serupa. Mereka menjadi ruang belajar bersama dan saluran komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha di akar rumput.

Menghindari Formalisasi yang Eksklusif

Meski penting, formalisasi harus dihindarkan dari jebakan eksklusivitas. Jika proses transformasi hanya menguntungkan sebagian kecil pelaku usaha yang sudah relatif mapan, maka kesenjangan baru akan tercipta. Pelaku usaha paling kecil dan rentan justru semakin terpinggirkan.

Oleh karena itu, kebijakan harus sensitif terhadap keragaman kondisi pelaku usaha. Pendekatan “satu kebijakan untuk semua” tidak lagi relevan. Usaha mikro berbasis keluarga tentu membutuhkan perlakuan berbeda dengan usaha kecil yang sudah memiliki karyawan tetap. Fleksibilitas kebijakan menjadi keharusan.

Menuju Ekonomi Formal yang Inklusif

Transformasi pelaku usaha sektor informal menuju formal pada akhirnya bukan sekadar target statistik, melainkan bagian dari agenda besar pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ketika pelaku usaha kecil naik kelas, basis ekonomi nasional menjadi lebih kuat, penerimaan negara meningkat secara sehat, dan kesejahteraan masyarakat meluas.

Lebih dari itu, proses ini juga memperkuat kontrak sosial antara negara dan warganya. Pelaku usaha yang merasa dilayani dan diberdayakan akan lebih bersedia berkontribusi secara formal, baik melalui pajak maupun kepatuhan terhadap regulasi. Sebaliknya, negara yang hadir secara adil dan empatik akan mendapatkan legitimasi yang lebih kuat.

Harapan

Membawa pelaku usaha dari pinggir ke pusat bukanlah pekerjaan singkat. Ia membutuhkan kesabaran, konsistensi kebijakan, dan keberpihakan yang nyata. Transformasi sektor informal ke formal harus dipahami sebagai proses bertahap yang menempatkan manusia sebagai pusatnya, bukan sekadar angka atau status administratif.

Jika dikelola dengan tepat, sektor informal bukanlah masalah yang harus diberantas, melainkan potensi besar yang harus diangkat. Dari tangan-tangan kecil di pasar tradisional, dari dapur rumah tangga, dan dari sudut-sudut kota serta desa, kekuatan ekonomi formal masa depan Indonesia sesungguhnya sedang tumbuh. Tantangannya kini adalah memastikan mereka tidak selamanya berada di pinggir, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pusat pertumbuhan
ekonomi nasional.

Exit mobile version