Site icon Ujung Jari

Ahli Waris PPPK Guru SD Bangkeng Batu Terima Santunan Taspen Rp34,1 Juta, Bupati Gowa Pastikan Hak ASN Terpenuhi

GOWA, UJUNGJARI.COM — PT Taspen Persero bersama Bupati Gowa menyerahkan santunan kematian Syamsu Alam seorang PPPK guru SD Bangkeng Batu, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa.

Santunan senilai Rp34,1 juta tersebut diserahkan resmi pihak Taspen bersama Pemkab Gowa kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam di ruang rapat Bupati Gowa pada Senin (2/3) lalu.

Almarhum Syamsu Alam adalah PPPK guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang meninggal dunia karena sakit pada 4 Desember 2025. Dan kepada ahli warisnya yakni istri almarhum bernama Rohani Malinta menerima manfaat jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan total sekitar Rp 34,1 juta, terdiri dari santunan kematian Rp32 juta dan jaminan hari tua Rp1,9 jutaan.

Bupati Gowa Husniah Talenrang menyampaikan apresiasi kepada pihak Taspen yang aktif menindaklanjuti laporan dari Pemkab Gowa.

“Tentunya, bantuan ini tentu sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Husniah usai menerima santunan tersebut dari pimpinan PT Taspen dan kemudian diserahkan ke ahli waris guru PPPK tersebut.

Bupati Gowa pun menegaskan agar seluruh SKPD di Gowa diminta proaktif melaporkan apabila stafnya baik PNS/ASN maupun PPPK yang mengalami musibah dan lainnya yang menyisakan kematian. Pelaporan ini penting kata Husniah agar hak-hak para PNS/ASN dan PPPK yang kena musibah bisa segera diproses dan dicairkan.

“Seluruh ASN kita sudah terdaftar dalam program Taspen. Jadi saya harap SKPD dapat segera melaporkan agar jaminan yang menjadi hak ASN/PNS dan PPPK bisa segera diklaim oleh keluarga,” tegas Husniah.

Brand Manager PT Taspen Persero Cabang Makassar Fanny Yudha Widyanto menjelaskan seluruh ASN dan pejabat negara secara otomatis terdaftar sebagai peserta Taspen sejak diangkat, termasuk PPPK yang telah diangkat dengan status penuh waktu.

“ASN/PNS maupun PPPK mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena almarhum meninggal dunia akibat sakit, maka manfaat yang diberikan adalah jaminan kematian serta pengembalian jaminan hari tua yang telah menjadi tabungannya selama dua tahun ini,” kata Fanny.

Fanny pun menjelaskan porsi jaminan yang diberikan sesuai kategori kematian ASN atau PPPK.

“Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menjalankan tugas atau dinas, maka manfaat yang diterima berbeda dan nilainya lebih besar melalui skema jaminan kecelakaan kerja (tewas). Jika meninggal karena sakit, nilai juga beda dan lebih kecil dari yang meninggal karena kecelakaan kerja, ” papar Fanny.

Rohani Malinta, sebagai ahli waris almarhum Syamsu Alam, mengaku tidak tahu akan menerima dana santunan dari Taspen.

“Saya tidak mengetahui ada bantuan ini, tiba-tiba dipanggil untuk menerima dan proses administrasinya hanya sekitar satu minggu sudah selesai,” aku Rohani Malinta. –

Exit mobile version