GOWA, UJUNGJARI.COM — Buntut dilakukannya penon-aktifan kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat) secara nasional terhadap 11 juta jiwa masyarakat Indonesia, membuat masyarakat di seluruh Indonesia pun resah. Tak terkecuali di Kabupaten Gowa.
Pasalnya jika KIS mereka dinon-aktifkan maka akan menghambat ketika mereka mau menjalani pengobatan dan perawatan saat sakit. Masyarakat golongan tidak mampu akan mengeluarkan ongkos banyak saat ke rumah sakit.
Terkait hal itu, Kadis Sosial Kabupaten Gowa Firdaus justru mengingatkan masyarakat Gowa agar tetap tenang dan tidak cemas. Dijelaskan Firdaus untuk penerima KIS ini terbagi menjadi dua segmen.
Pertama, PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai APBN sebanyak sekitar 258.000 jiwa. Kedua, penerima KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibiayai melalui APBD sebanyak 173.349 jiwa.
“Memang, baru-baru ini terdapat penon-aktifan dari Kementerian Sosial secara nasional sebanyak 11 juta peserta. Khusus untuk Kabupaten Gowa itu penerima KIS sekitar 61.645 jiwa. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Gowa berhasil melakukan migrasi dari KIS Pemkab Gowa ke KIS APBN (PBI JK) sebanyak 33.645 jiwa. Sehingga selisih yang tersisa kurang lebih 27.000 jiwa, ” kata Firdaus kepada BKM, saat ditemui di Baruga Karaeng Galesong kantor Bupati Gowa dalam sebuah kegiatan, Rabu (4/3).
Dikatakan Firdaus, pada Januari hingga Februari 2026 ini, pemerintah kembali melakukan pemutakhiran data ke Kementerian sebanyak kurang lebih 12.500 jiwa. Selain itu, dilakukan juga reaktivasi bagi peserta dengan penyakit katastropik (penyakit kronis) sebanyak 282 jiwa.
“Memang ada peserta yang tersortir atau non aktif. Namun, bagi masyarakat dengan kondisi penyakit tertentu yang mendesak, kartu dapat direaktivasi dalam waktu 1×24 jam, tergantung persetujuan dari pusat. Kami juga, setiap bulan melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data antara BPJS, Dinas Sosial dan Disdukcapil. Jika peserta telah meninggal dunia, pindah domisili atau berubah segmen kepesertaan (bukan lagi ber-KTP Gowa), maka datanya akan dikeluarkan dari daftar penerima KIS, ” jelas Firdaus.
Terkait anggapan bahwa KIS menjadi non aktif jika tidak digunakan selama satu tahun, Firdaus mengatakan, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Sepanjang peserta masih hidup dan tidak berubah status desil, maka kepesertaan tetap aktif.
Saat ini, tambah Kadis Sosial, desil ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Prioritas penerima bansos termasuk KIS adalah masyarakat yang berada pada desil 1–5.
Banyaknya peserta yang non aktif terjadi karena setelah dilakukan ground check oleh pendamping PKH dan tim statistik, sebagian masyarakat yang sebelumnya masuk desil 1–5 berubah menjadi desil 6–10, sehingga tidak lagi masuk kategori prioritas.
“Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak resah atau panik. Untuk memastikan statusnya, masyarakat dapat mengecek desil dengan membawa NIK dan KK ke kantor desa atau kelurahan. Setiap desa dan kelurahan telah dilengkapi operator serta aplikasi untuk mengecek status desil masyarakat, apakah masih masuk dalam data kemiskinan atau sudah tergolong sejahtera, ” kata Kadis Sosial Gowa.
Saat ini, sambung Firdaus, laporan masyarakat yang datang setiap hari mencapai ratusan orang, baik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Dinas Sosial. Namun, Dinas Sosial telah mengeluarkan surat kepada camat, kepala desa dan lurah bahwa layanan reaktivasi KIS atau Kartu Gowa Sehat serta pengecekan desil dapat dilakukan langsung di desa atau kelurahan. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dan menghemat biaya transportasi.
Dijelaskannya, reaktivasi cepat juga memiliki kriteria tertentu, salah satunya dilihat dari tanggal non aktif kepesertaan. Misalnya, jika peserta dinon-aktifkan pada 29 Januari, maka bisa langsung diajukan reaktivasi dan berpotensi aktif kembali dalam waktu 1×24 jam, tergantung persetujuan dari Kementerian Sosial. Pemerintah daerah akan langsung mengirimkan pengajuan ke pusat dan menunggu jawaban untuk proses pengaktifan kembali.
Firdaus mengatakan, sampai saat ini pihaknya melalui PKH terus melakukan pemutakhiran data penerima KIS untuk mericek kembali siapa-siapa penerima yang masih layak mendapatkan KIS mana yang tidak.
Salah seorang warga Kecamatan Bontomarannu bernama Sumiati Dg Ngimi, merasa terbebani dengan biaya pengobatan saat ke Puskesmas sebab dirinya kini harus membayar biaya Rp25.000. Sebelumnya ibu rumah tangga berusia 47 tahun ini menjadi peserta KIS namun akhirnya kena penon-aktifan juga.
“Iye, sekarang saya mau urus kembali KIS saya yang dinon-aktifkan. Saya hanya menjual sayur kecil-kecilan dan punya tanggungan satu orang anak balita. Sekarang setiap saya ke puskesmas KIS saya terlapor tidak aktif lagi sehingga saya harus membayar Rp25.000 setiap kali berobat di puskesmas, ” kata Sumiati Dg Ngimi pada Kamis (5/3). –
