GOWA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya resmi melayangkan somasi kepada salah satu media online ‘BW’ di Gowa.
Surat Somasi bernomor: 007/Somasi) KJP/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026 ditujukan kepada Pimred Media Online Bom Waktu (BW) dan ditandatangani kuasa hukum DPRD Gowa masing-masing Khaeril Jalil, Muh Rizal dan Thansri Gazali Syahfei itu dilayangkan pada Kamis (5/3) dan diterima langsung pihak BW bernama Ani.
Konsekwensi dari somasi ini, media bersangkutan diwarning untuk memuat hak jawab atau hak klarifikasi DPRD Gowa dalam waktu 1×24 jam tersebut pasca surat somasi dikeluarkan.
“Jika dalam 1×24 jam pihak media online BW tidak mengindahkannya maka kami akan menindaklanjuti surat somasi klien kami ke Dewan Pers. Hal ini tidak akan berhenti di meja Dewan Pers saja tapi kami juga membawanya ke ranah hukum sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, ” kata Khaeril Jalil selaku kuasa hukum resmi DPRD Kabupaten Gowa.
Menurut pengacara muda Gowa ini, awalnya hak jawab sudah dilayangkan pihak DPRD Gowa ke media online bersangkutan setelah memuat pemberitaan kunjungan kerja Komisi 2 dan Komisi 4 DPRD Gowa di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menuliskan bahwa anggota DPRD Gowa kunker disaat Gowa mengalami banjir bandang dan sambil bernyanyi dan joget di THM (tempat hiburan malam) tanpa disertai konfirmasi kepada pihak dewan atau pihak Komisi 2 dan 4.
“Waktu itu ketika klien kami para anggota dewan yang berjumlah 19 orang itu berada di Yogyakarta langsung menghubungi pihak media untuk hak jawab namun tidak dilakukan oleh media bersangkutan. Dan saat dilakukan RDP (rapat dengar pendapat) pada Selasa (3/3) lalu dan mengundang media bersangkutan namun juga tidak hadir. Karena itu klien kami melakukan somasi kepada media tersebut dan surat somasi ini sudah kami layangkan kepada pemimpin redaksi BW pada hari ini Kamis (5/3), ” kata Khaeril.
Khaeril pun menegaskan, setelah somasi ini dilayangkan kepada yang bersangkutan, maka yang bersangkutan diberi waktu 1×24 jam untuk melakukan pemuatan hak jawab atau hak koreksi terhadap pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya.
“Jika dalam waktu 1×24 jam ketentuan yang harus dilakukan pihak media bersangkutan tapi tidak dilakukan ataupun tidak merespon surat somasi tersebut, maka kami selaku kuasa hukum DPRD Gowa akan mengambil sikap dengan menindak lanjuti somasi ini tentunya ke Dewan Pers. Dan tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum, sebab dalam produk jurnalistik media bersangkutan telah melanggar ketentuan kebebasan pers yng dijabarkan dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan kebebasan pers yang bertanggung jawab dan ada unsur melanggar ketentuan kode etik jurnalistik, ” jelas Khaeril.
Khaeril menilai, jika persoalan pemberitaan itu membuat framing, tentu bisa merugikan lembaga DPRD. Diakui Khairil, Pers itu punya hak kemerdekaan menulis berita atau kebebasan pers, tapi menurutnya, kebebasan memberitakan itu juga ada aturan yang harus dipatuhi.
“Tentunya, berita yang disajikan seharusnya berimbang sehingga tidak menyudutkan anggota dewan saja. Harus ada klarifikasi.
Saya lihat di berita media tersebut, ada opini yang masuk. Pers itu harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan cuma ambil satu sisi, langsung dimuat. Sekarang somasi sudah kami layangkan, kami menunggu itikad baik media bersangkutan. Masalah ini bisa berdampak pidana maupun perdata, ” tandas Khaeril.
Dipertegas Khaeril dalam KEJ ada 11 pasal yang harus dipatuhi seorang jurnalis dalam menjalankan fungsinya.
“Surat somasi ini, wajib dimuat utuh sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi oleh redaksi BW serta menyatakan permohonan maaf kepada klien kami maupun kepada pembaca atas kekeliruan pemberitaan BW dan menyampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab asal atau sumber dari foto-foto yang diperoleh BW tersebut, ” jelas Khaeril.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum DPRD Gowa juga menyebutkan konsideran 11 pasal KEJ (kode etik jurnalistik) diantaranya adalah:
Pasal (1) wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Pasal (2) wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal (3), wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah.
Pasal (4), wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
Dan dua pasal penting yakni,
Pasal (10), wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
Pasal (11), wartawan Indonesia melayani hak jawab, hak koreksi secara proporsional.
Hak Jawab Diabaikan
Sebelumnya dalam RDP yang digelar DPRD Gowa pada Selasa (3/3) siang, para anggota DPRD khususnya anggota Komisi 2 dan Komisi 4 membuka ruang dengar pendapat berdasarkan permohonan digelar RDP yang dilakukan sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama Li Bapan.
Atas dasar permohonan RDP dari Li Bapan inilah, DPRD Gowa menggelar RDP dan mengundang pihak media online BW serta pihak Li Bapan selaku pemohon. Namun dalam kegiatan RDP tersebut, pihak media BW tak satupun hadir.
“Padahal RDP ini sangat penting bagi kami mendengarkan klarifikasi dari media bersangkutan apa motivasinya sehingga memuat pemberitaan bohong yang sama sekali tidak juga memberikan ruang kepada kami (DPRD) untuk menyampaikan hak jawab terlebih tidak dikonfirmasi benar tidaknya kegiatan yang kami lakukan selama di Yogya tersebut, apalagi media bersangkutan sama sekali tidak melihat langsung kegiatan kami dan hanya berbekal kiriman foto dan video dari seseorang yang diakui sebagai narasumber. Dan sekarang opini masyarakat sudah terbentuk tanpa ada pembelaan sedikit pun dari kami (hak jawab), ” kata Ketua Komisi 2 Muh Kasim Sila.
Sementara terkait somasi ini, anggota Komisi 2 DPRD Gowa Dian Purnamasari menegaskan, menyikapi pemberitaan negatif dan terkesan hoaks ini, pihak dewan telah dihakimi secara institusi dan pribadi 25 anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja tersebut.
“Ini warning kami. Kepada semua media ini adalah pembelajaran untuk melakukan ricek tau konfirmasi sebelum membuat berita. Ini masalah lembaga kami, ini menyinggung pribadi kami. Jika seandainya kelakuan kami ada yang melukai masyarakat, mohon dimaafkan, mungkin kami salah. Tapi berita yang beredar itu adalah hoaks semuanya. Sayangnya sejumlah media lainnya ikut-ikutan memblow up tanpa konfirmasi juga. Kami sudah punya niat baik meminta klarifikasi awal tapi diabaikan. Kemudian kami minta diberi ruang hak jawab juga diabaikan, malah terus diberondong dengan pemberitaan lanjutan yang bertubi-tubi. Terima kasih karena banyak kritikan masuk, tapi tidak seperti itu caranya. Media itu punya kode etik dalam menulis berita, ” tandas Dian. –
