MAKASSAR, UJUNGJARI– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, para Asisten serta jajaran Jaksa Fungsional mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara daring dari Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026).
FGD tersebut digelar dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) serta skema denda damai.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini membutuhkan berbagai aturan turunan seiring mulai berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” ujar Prof. Asep.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasca berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, pihaknya telah menerbitkan 16 Surat Edaran. Dalam kesempatan tersebut, Jampidum turut menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dari berbagai lembaga, mulai dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia hingga elemen masyarakat sipil yang memberikan masukan dalam penyusunan pedoman tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam arahannya menyoroti tantangan penegakan hukum ke depan, khususnya dalam merumuskan aturan yang tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara.
“Meskipun penyelesaian perkara melalui denda damai dan DPA telah diterapkan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik tersendiri. Sebagai kewenangan Jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa KUHAP yang baru tidak secara spesifik mengatur jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme DPA.
“Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk menentukan perkara mana yang layak diselesaikan melalui mekanisme DPA,” pungkasnya.
Melalui forum tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan siap mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung secara profesional serta berintegritas di wilayah hukum Sulawesi Selatan. (*)
