MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Keberadaan beberapa titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, menuai sorotan dari warga dan pemerhati kebijakan publik.
Sejumlah warga mempertanyakan status penggunaan lahan yang dijadikan lokasi pengisian daya kendaraan listrik tersebut. Pasalnya, beberapa titik yang digunakan diduga berada di area fasilitas umum (fasum) atau bahkan masuk dalam ruang milik jalan (Rumija).
“Jika memang lahan tersebut disewakan, masyarakat tentu ingin mengetahui siapa yang menyewakan dan siapa yang menerima pembayaran sewanya,” ujar Abd Rahman salah seorang warga Jl Perintis Kemerdekaan.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh pemerhati kebijakan publik, Muh Ruslan. Ia mempertanyakan dugaan adanya oknum yang mempersewakan area Rumija untuk dijadikan lokasi SPKLU.
Menurutnya, ruang milik jalan merupakan aset publik yang penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
“Rumija itu aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan jalan dan publik. Jika ada yang mempersewakan, tentu harus dipertanyakan legalitasnya,” tegas Ruslan.
Ia pun meminta agar pemerintah dan instansi terkait segera melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan SPKLU di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Ruslan menyebut, setidaknya terdapat dua titik SPKLU yang menjadi perhatian, yakni yang berada di depan ruko Kantor Kecamatan Tamalanrea serta di depan kawasan Donal Son di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
Menurutnya, kejelasan status lahan dan mekanisme pemanfaatannya penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengembangan infrastruktur kendaraan listrik memang perlu didukung, namun pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan tata ruang dan penggunaan aset publik.
“Pengembangan kendaraan listrik itu langkah baik, tetapi penempatan fasilitasnya harus transparan dan sesuai aturan, apalagi jika berada di ruang milik jalan,” pungkasnya. (drw)
