MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan terus berkembang.
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kini mendalami proses penganggaran di DPRD Sulawesi Selatan, khususnya pada Badan Anggaran (Banggar).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan pihaknya tengah menelusuri bagaimana anggaran proyek pengadaan bibit nanas tersebut bisa masuk dalam pembahasan anggaran daerah.
Sejumlah anggota Banggar DPRD Sulsel telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Hingga saat ini sekitar 80 saksi sudah diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam pengadaan bibit nanas tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Penyidik menduga pelanggaran telah terjadi sejak tahap perencanaan program.
Pengadaan bibit nanas disebut tidak diawali dengan proposal hibah yang jelas, sementara lahan yang akan digunakan untuk penanaman juga belum dipersiapkan secara memadai.
Akibatnya, dari sekitar 4 juta bibit nanas yang diadakan, sekitar 3,5 juta di antaranya dilaporkan mati dan tidak dapat dimanfaatkan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana dari proyek tersebut. Salah satu temuan adalah penggunaan dana sekitar Rp1,2 miliar oleh salah satu tersangka untuk membeli sebuah mobil.
Kendaraan tersebut telah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam proses penganggaran yang dibahas di DPRD Sulsel. (**)
