GOWA, UJUNGJARI.COM — Setelah menunggu respon pihak media online BW untuk memuat hak jawab melalui somasi yang dilayangkan kuasa hukum DPRD Gowa tertanggal 5 Maret 2026 lalu dan tetap diabaikan, akhirnya kuasa hukum DPRD Gowa Khaeril Jalil partners menempuh jalur kedua.
Somasi berisi tiga poin salah satunya memuat isi somasi sebagai hak jawab pihak DPRD Gowa yang merasa dirugikan atas pemberitaan salah satu media online di Gowa yang dinilai tidak sesuai fakta dan menyalahi kode etik jurnalistik seperti tertuang dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kami sudah menunggu itikad baik dari yang bersangkutan dengan memberikan somasi 2×24 jam untuk memuat hak jawab klien kami, namun masih juga diabaikan. Karena itu kami menindaklanjuti proses ini ke jenjang berikutnya yakni ke Dewan Pers. Kami selaku kuasa hukum DPRD Gowa berupaya menjalankan prosedur penyelesaian masalah ini sesuai mekanisme yang ada. Kami hormati undang-undang pers dengan cara menjalankan prosedur penyelesaian sengketa pers dengan memulai somasi. Dan karena somasi kami tidak juga direspon maka kami berlanjut menyurat ke Dewan Pers, ” kata Khaeril Jalil.
Dikatakan Khaeril Jalil sejak melayangkan somasi ke media bersangkutan pada 5 Maret 2026 hingga melewati ambang deadline 2×24 jam dan tidak direspon, sehingga pihaknya pun mengambil sikap tegas.
“Sampai sekarang belum ada respon dari yang bersangkutan. Ada tiga poin tuntutan dalam somasi kami dan sama sekali belum diindahkan. Jadi sekarang kami pun bersikap menindaklanjuti ke jenjang berikutnya yakni ke Dewan Pers dan setelah ke Dewan Pers kami akan melakukan proses untuk sisi pidana maupun perdata dari masalah ini, ” aku Khaeril Jalil kepada ujungjari.com, Selasa (10/3) lalu.
Surat kepada Dewan Pers bernomor: 080/SP/KJP/III/2026 perihal surat pengaduan ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Indonesia beralamat di Jl Kebon Sirih No. 32-34 lt 7-8, Jakarta Pusat, terkirim tertanggal 9 Maret 2026. Surat pengaduan ini dilayangkan kuasa hukum Khaeril Jalil dan Partners.
“Kami atas nama kuasa hukum mewakili klien kami telah melayangkan surat somasi itu namun permohonan pemuatan hak jawab atau hak koreksi tidak direalisasikan. Pihak media bersangkutan hanya menanggapi surat somasi kami dengan surat tertulis pada 7 Maret 2026 dengan nomor surat: 001/BW/III/2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemberitaannya tersebut tidak terdapat pelanggaran, telah berimbang atau telah sesuai dengan ketentuan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun secara fakta, pemberitaan media bersangkutan sangatlah mengandung kebohongan dan fitnah keji yang tentunya sangat merugikan harkat martabat klien kami. Selain itu berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Bukti tayangan pemberitaan serta bukti video dan foto telah kami lampirkan dalam surat pengaduan ke Dewan Pers, ” ungkap Khaeril Jalil.
Hal senada dikatakan Hasrul Abdul Rajab (HAR). Wakil Ketua 1 DPRD Gowa ini berharap ada itikad baik diperlihatkan media online bersangkutan.
“Dari awal pemberitaan diposting oleh media tersebut kami tidak dikonfirmasi. Begitu minta klarifikasi, tidak juga diberi ruang. Lalu kami meminta dimuat hak jawab, juga tidak difasilitasi sehingga kami atas nama DPRD Gowa melayangkan somasi itu. Kini semua masalah ini telah kami serahkan sepenuhnya kepada pengacara kami. Dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut, nanti kuasa hukum kami yang menjawabnya, ” terang HAR, pada Rabu (11/3).
Menurut HAR, semua harus terungkap tentang apa motivasi media bersangkutan memuat berita mengandung kebohongan serta pihaknya ingin membongkar siapa dalang di balik semua ini.
“Kami tidak sedang main-main, kami ingin mengungkap faktanya apa sebenarnya yang menjadi motivasi oknum yang membuat kekisruhan opini publik dan membuat puluhan anggota Komisi 2 dan Komisi 4 terpojok saat sedang melakukan studi komparatif ke Yogyakarta terkait pariwisata, pengelolaan PAD serta pengembangan UMKM. Kami ingin bongkar siapa dalangnya,” tandas HAR. –
