Site icon Ujung Jari

Polres Soppeng Ungkap Kasus Pencurian, Tiga Pelaku dan Satu Penadah Diamankan

SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku pencurian serta satu orang penadah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Soppeng H. Husain, S.Sos., S.H., M.H., saat kegiatan buka puasa bersama dengan awak media di Mapolres Soppeng, Kamis (12/3/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu kasus yang berhasil diungkap melibatkan tiga orang pelaku berinisial BR, LK, dan SH.

Dalam aksinya, dua pelaku yakni BR dan LK melakukan pencurian dengan cara mengambil mesin pompa air milik korban yang disimpan di area persawahan. Sementara pelaku SH diketahui berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Soppeng, pelaku BR juga diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya, seperti pencurian handphone dan tabung gas di wilayah hukum Polres Soppeng,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian lainnya yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial Z. Pelaku mencuri sebanyak 115 dus tegel milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Barang tersebut disimpan di dalam gudang tempat pelaku bekerja di wilayah Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil mengambil tegel dari gudang, pelaku kemudian menjual kembali barang hasil curian tersebut di beberapa tempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin pompa air merek Matari, tiga buah tabung gas, satu unit handphone merek Vivo warna merah, serta beberapa barang bukti lainnya yang masih dalam proses pengembangan dan pencarian.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing, di antaranya Pasal 476 jo Pasal 21 ayat (1) huruf A dan huruf B KUHP serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penadahan.

Kapolres Soppeng menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Soppeng dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat, baik di area persawahan maupun di lingkungan permukiman warga.

Ia juga berharap penindakan terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Semoga pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana,” tegasnya. (Daus)

Exit mobile version