MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadi sorotan setelah maraknya praktik juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya parkir tinggi kepada pengendara di sekitar kawasan tersebut.
Para jukir liar diketahui memungut tarif parkir hingga Rp10 ribu untuk mobil dan Rp5 ribu untuk sepeda motor. Tarif tersebut jauh di atas tarif parkir resmi yang umumnya berlaku di tepi jalan. Ironisnya, mereka tak memiliki identitas jukir resmi dan tak punya karcis.
Salah satu jukir yang ditemui di lokasi, Okel, mengaku bahwa uang parkir yang dipungut tidak sepenuhnya menjadi miliknya.
Ia menyebut sebagian setoran juga diberikan kepada petugas dari Dinas Perhubungan Kota Makassar.
“Saya setor juga ke Dishub Makassar pak, bukanji saya sendiri. Memang haruspi Rp10 ribu, karena saya bagi dua sama petugas Dishub,” kata Okel saat ditemui di sekitar lokasi.
Praktik pungutan parkir tersebut disebut terjadi di beberapa titik di sekitar kawasan pengadilan. Mulai dari ruas Jalan Kartini, Jalan Amanagappa di belakang kantor pengadilan, hingga area depan Monumen Mandala.
Para jukir itu disebut memungut parkir dari hampir seluruh kendaraan yang berhenti atau parkir di kawasan tersebut, baik mobil maupun sepeda motor.
Sejumlah pengunjung pengadilan dan warga yang melintas mengaku sering diminta membayar tarif parkir yang tinggi oleh para jukir tersebut.
Kondisi ini pun memunculkan keluhan dari masyarakat karena pungutan dilakukan tanpa karcis resmi dan dengan tarif yang tidak wajar. Warga berharap pemerintah kota dan instansi terkait dapat menertibkan praktik parkir liar yang meresahkan di sekitar kawasan PN Makassar. (drw)
