JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kajian awal terkait rencana penyusunan regulasi mengenai disinformasi dan propaganda asing di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, saat ini pemerintah masih berada pada tahap awal, yakni penyusunan naskah akademik yang akan menjadi dasar sebelum masuk ke tahap perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU).
“Kementerian Hukum memang sedang mempersiapkan, tetapi belum sampai kepada perumusan draf RUU-nya. Kita baru melihat dari sisi pembentukan naskah akademiknya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik tersebut penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki dasar kajian yang kuat, baik dari aspek hukum, sosial, maupun perkembangan teknologi informasi.
Rencana regulasi ini dinilai sebagai langkah awal pemerintah dalam merespons tantangan meningkatnya penyebaran disinformasi serta potensi propaganda asing yang dapat memengaruhi stabilitas nasional melalui ruang digital.
Pemerintah pun memastikan bahwa proses penyusunan kebijakan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif sebelum diajukan dalam bentuk RUU. (**)
