Site icon Ujung Jari

Percepat Penanganan TBC, Pemerintah Libatkan ASN sebagai Agen Perubahan

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah menjadikan percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kesehatan.

Target ambisius pun dicanangkan, yakni menurunkan kasus TBC hingga 50 persen dalam lima tahun ke depan.

Sebagai langkah konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dinilai memiliki peran strategis, baik sebagai penggerak kebijakan publik, pelayan masyarakat, maupun bagian dari komunitas kerja besar yang berpotensi menjadi sasaran sekaligus agen perubahan dalam upaya penanggulangan TBC.

SE tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Melalui kebijakan itu, Menteri PANRB mendorong pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan empat langkah utama. Pertama, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan ASN terhadap gejala, risiko, serta pencegahan TBC melalui edukasi dan sosialisasi.

Kedua, mendukung Gerakan Satu Aksi Temukan TB (SATU TB) dengan melaksanakan skrining, investigasi kontak atau tracing pada setiap kasus, serta memperluas edukasi melalui berbagai kanal komunikasi.

Ketiga, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif dengan mencegah stigma dan diskriminasi terhadap penderita TBC, menjaga kerahasiaan data kesehatan pegawai, serta memberikan fleksibilitas waktu dan/atau tempat kerja bagi ASN yang menjalani pengobatan.

Keempat, memastikan pendanaan program penanggulangan TBC melalui anggaran masing-masing instansi atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penanggulangan TBC bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan. Seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus terlibat. Instansi pemerintah harus menjadi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas stigma, sehingga ASN tidak ragu untuk memeriksakan diri dan menjalani pengobatan,” ujar Rini, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Jumat (13/2/2026).   (**)

Exit mobile version