Site icon Ujung Jari

Kemnaker Tegaskan Sanksi Tegas, Perusahaan Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.

Perusahaan yang melanggar ketentuan, baik tidak membayar, terlambat membayar, maupun membayar tidak sesuai aturan, akan dikenakan sanksi berupa denda tambahan sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa setiap tahun pihaknya selalu menerima laporan pengaduan terkait pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.

“Tiap tahun itu pasti ada aduan dan kita tindak lanjuti. Setelah kita tindak lanjuti, mereka harus membayar. Nanti masuk ke nota pemeriksaan. Mereka harus membayar ditambah dendanya 5 persen,” ujar Yassierli usai pelepasan mudik bersama di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Kemnaker tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar, demi melindungi hak para pekerja.

Kemnaker juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.  (**)

Exit mobile version