JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta meningkatkan tata kelola ibadah haji agar sesuai dengan syariat dan regulasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis ibadah haji yang akan dijalankan.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan dam, baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air.
Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola pemerintah setempat, yakni program Adahi.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegasnya.
Adapun pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan menggunakan platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Saudi atau mengikuti ketentuan musim haji berjalan.
Di sisi lain, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga amil zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambah Puji.
Melalui edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk memperkuat sosialisasi sejak tahap manasik, meningkatkan pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi jemaah, menekan potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)
