JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan Tadarus Energi Baru dan Terbarukan pada Jumat pekan lalu.
Kegiatan ini bertujuan menggali prospek energi baru sekaligus mengelaborasi berbagai tantangan lingkungan hidup serta mengidentifikasi peluang strategis ke depan.
Ketua LPLH-SDA MUI, Suhardin, menegaskan pentingnya pemetaan tantangan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.
Menurutnya, isu energi kini menjadi krusial, tidak hanya karena faktor kebutuhan global, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan.
“Energi baru dan terbarukan saat ini kita melihat sudah sangat penting. Selain kasus perang terkait perebutan energi fosil, dan dari hasil berbagai riset mengatakan bahwa energi fosil ini sudah sangat signifikan dampaknya terhadap global warming atau pemanasan global,” ujar Suhardin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, penggunaan energi fosil dalam sektor transportasi dan industri turut menyumbang polusi yang mengendap di atmosfer, sehingga menjadi salah satu pemicu utama pemanasan global.
Karena itu, energi alternatif kini menjadi fokus kajian LPLH-SDA MUI yang akan dilanjutkan ke tahap riset guna menemukan solusi energi terbarukan yang tepat.
Lebih lanjut, Suhardin mengungkapkan pihaknya juga akan menggelar kajian lanjutan yang berfokus pada inovasi dan kreativitas komunitas dalam menghadapi tantangan lingkungan.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan kajian yang sama juga, tapi bukan energi baru terbarukan, melainkan terkait inovasi dan kreativitas komunitas untuk mengembangkan kegiatan positif seperti mitigasi perubahan iklim,” jelasnya.
Upaya mitigasi tersebut mencakup pengembangan inovasi pengolahan sampah, rehabilitasi lahan sosial, penghijauan fasilitas umum, serta edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan makanan dan kemasan ramah lingkungan.
Suhardin juga mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik dan menekan produksi sampah. Ia bahkan mendorong penerapan konsep zero waste, khususnya di wilayah perairan.
“Kalau bisa di.zero-kan. Zero waste sampah di sungai, danau, dan laut,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2025 tentang pedoman pengelolaan sampah di perairan.
“Haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut,” pungkasnya. (Rls)
