TAKALAR, UJUNGJARI – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar mulai mencuat ke permukaan. Aparat penegak hukum kini didesak untuk mengusut tuntas indikasi mark up anggaran hingga dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif pada sejumlah SMA/SMK.
Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK). Wakil Ketua DPN GNPK, Ramzah Thabraman, Senin (23/03/2026) menilai pengelolaan dana BOS di Takalar patut diaudit secara menyeluruh karena berpotensi merugikan keuangan negara.
“Indikasi mark up dan laporan fiktif ini tidak boleh dianggap sepele. Jika terbukti, ini jelas bentuk penyalahgunaan anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa,” tegas Ramzah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah memeriksa sejumlah kepala sekolah SMA dan SMK. Dua Kasek yang telah diperiksa masing-masing SMAN 2 Takalar dan SMAN 3 Takalar. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dua pekan lalu sebagai bagian dari tahap awal penyelidikan.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal awal keseriusan aparat dalam menelusuri dugaan praktik penyimpangan anggaran di sektor pendidikan. Namun, publik masih menunggu sejauh mana proses hukum tersebut akan berkembang.
Ramzah meminta penyidik menelusuri aliran dana secara detail, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran BOS.
“Harus ditelusuri ke mana saja aliran dana itu. Jangan sampai hanya berhenti di level kepala sekolah. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Berdasarkan data yang beredar, setiap sekolah di tingkat SMA/SMK di Takalar mengelola dana BOS dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Besarnya anggaran tersebut dinilai sangat rawan diselewengkan jika tidak diawasi secara ketat.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, mengingat dana BOS merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan, termasuk pembiayaan operasional sekolah dan kebutuhan dasar siswa. (*)
