Site icon Ujung Jari

PT Lamataesso Mattappaa Perseroda Teken MoU dengan Kejari Soppeng untuk Pendampingan Hukum

SOPPENG, UJUNGJARI.COM — PT Lamataesso Mattappaa Perseroda resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kejari Soppeng, Rabu (25/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., hadir bersama jajaran, di antaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Herman, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Widyatmoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.Km., S.H., M.H., serta Kepala Seksi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Sementara dari pihak PT Lamataesso Mattappaa, turut hadir jajaran komisaris dan direksi, yakni Plt Direktur Utama Musdar Asman, Direktur Keuangan, Administrasi dan Akuntansi Mawardi, serta Direktur Teknis Mabrur Mubaraq, bersama staf.

Kajari Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Perseroda dalam menggandeng Kejaksaan untuk pendampingan hukum.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum litigasi, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan review kontrak, serta layanan konsultasi hukum.

Selain itu, Kejaksaan juga akan memberikan dukungan dalam penegakan hukum keperdataan seperti penagihan piutang dan penyelamatan aset, pendampingan kegiatan usaha termasuk kerja sama dan investasi, penyelesaian sengketa non litigasi melalui mediasi dan negosiasi, serta penyusunan dan penelaahan dokumen hukum.

“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu Perseroda menjalankan usaha secara optimal dan aman, sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Di sisi lain, Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Soppeng atas dukungan yang diberikan, khususnya dalam bidang keperdataan.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan terhadap aset yang tidak lagi produktif.

“Hal ini tentu membutuhkan bimbingan dari Kejaksaan Negeri Soppeng. Begitu pula dalam pengembangan usaha ke depan, kami memerlukan pendampingan hukum agar setiap langkah tetap sesuai ketentuan,” jelasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan serta mitigasi risiko hukum dalam operasional PT Lamataesso Mattappaa sebagai badan usaha milik daerah.

Perseroda pun menegaskan komitmennya untuk mengelola perusahaan secara profesional, akuntabel, dan transparan demi mendukung pembangunan daerah. (Daus)

Exit mobile version