TAKALAR, UJUNGJARI – Pemerintahan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas pelayanan publik dengan tetap membuka layanan di kantor kecamatan dan seluruh kantor kelurahan, meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) diberlakukan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan WFA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 800/418/SETDA tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 25–27 Maret 2026.
Namun demikian, pelayanan di Kantor Kecamatan Pattallassang bersama sembilan kantor kelurahan tetap berjalan normal sebagai implementasi semangat “Takalar Cepat dalam Pelayanan.”
Camat Pattallassang, Bansuhari Said, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terhenti, terlebih menjelang hari besar keagamaan yang identik dengan meningkatnya kebutuhan administrasi masyarakat.
“Kami di Pattallassang tidak mengenal istilah berhenti melayani. Pelayanan harus tetap dibuka demi menjaga kualitas layanan yang cepat, tepat, dan terarah,” tegasnya.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga yang ditemui di Kantor Lurah Kalabbirang mengaku terkesan dengan konsistensi pelayanan yang tetap berjalan di tengah kebijakan WFA.
“Saya sangat salut. Walaupun banyak kantor lain tutup, di sini tetap terbuka dan melayani. Terima kasih untuk Pak Lurah yang tetap hadir untuk kami,” ujarnya.
Apresiasi serupa juga datang dari seorang pemuda yang tengah mengurus administrasi pendaftaran sebagai calon taruna. Ia menyebut kehadiran aparat kecamatan dan kelurahan sangat membantu dalam memenuhi tenggat waktu administrasi.
“Kami sangat terbantu karena pelayanan tetap ada. Administrasi kami harus selesai sebelum 30 Maret 2026. Bahkan di rumahnya pun, Ibu Camat tetap menerima kami untuk pelayanan,” tuturnya.
Langkah Pemerintah Kecamatan Pattallassang ini dinilai sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus mencerminkan birokrasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Dengan semangat “Takalar Cepat dalam Pelayanan,” Pattallassang menegaskan bahwa pelayanan publik adalah prioritas utama yang tidak dapat ditunda dalam kondisi apa pun. (*)
