Site icon Ujung Jari

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan SE, ASN Daerah Wajib WFH Setiap Jumat Mulai April 2026

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah pada Selasa (31/03/2026).

Kebijakan tersebut menjadi panduan operasional bagi seluruh kepala daerah di Indonesia dalam menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

Salah satu poin utama dalam surat edaran itu adalah pemberlakuan sistem Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat.

Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 dan diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan birokrasi daerah menjadi lebih modern, produktif, serta berbasis hasil kerja.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta untuk tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun ASN bekerja dari rumah.

Kepala daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan WFH sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

Transformasi budaya kerja ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi kerja, memanfaatkan teknologi digital, serta menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi bagi ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi mobilitas harian pegawai, yang berdampak pada penghematan energi dan penurunan kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. (**)

Exit mobile version