Site icon Ujung Jari

Plt Rektor UNM: Beraktivitas Malam di Kampus Boleh Sepanjang Ada Izin Pimpinan

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM-–Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) merespons aksi demonstrasi dan protes sejumlah mahasiswa Rabu (1/4/2026) terkait kebijakan larangan beraktivitas di malam hari di lingkungan kampus.

Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan UNM, Dr Arifin Manggau mengatakan kebijakan ini bukan untuk mengekang atau menghilangkan aktivitas mahasiswa. Ia mengatakan kebijakan tidak beraktivitas di malam hari hanyalah pembatasan operasional kegiatan kampus baik akademik maupun nonakademik yang berakhir pukul 18.00 wita.

“Jadi tidak ada pengekangan. Yang ada pembatasan operasional kegiatan. Seluruh kegiatan akademik dan nonakademik berakhir pukul 18.00 wita,” katanya.

Seperti diketahui kebijakan pembatasan aktivitas hingga sore hari itu diterapkan Plt Rektor UNM, Prof Dr Farida Patittingi sejak November 2025 lalu. Kebijakan ini diatur oleh Keputusan Rektor UNM nomor 5865/UN36/TU/2025 tentang pembatasan operasional kegiatan di lingkungan UNM.

Prof Farida mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan secara tegas untuk menertibkan aktivitas di lingkungan kampus.

Ia menegaskan, pembatasan aktivitas hingga malam hari diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pihak universitas.

Meski demikian, pihak kampus tidak melarang kegiatan mahasiswa pada malam hari selama memiliki izin resmi dari pimpinan universitas.

“Tidak boleh lagi ada yang bermalam, jadi jam 6 sore pintu masuk kampus sudah dikunci. Nanti kalau ada yang mau beraktivitas silakan tapi harus ada izin dari pimpinan. Kita tidak larang aktivitas di malam hari, mungkin ada kegiatan yang baik di malam hari, tetapi harus ada izin,” tuturnya.

Ia menjelaskan, setiap aktivitas mahasiswa pada malam hari wajib memperoleh disposisi atau persetujuan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM. Sementara kegiatan akademik harus mendapatkan izin dari Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I).

Bukan Kebijakan Baru

Kebijakan pelarangan beraktivitas di kampus pada malam hari sudah lama diterapkan di UNM Makassar. Pada tahun 2019, di masa kepemimpinan Prof Husain Syam juga terbit Surat Keputusan Rektor beromor 5453/UN36/KP/2019 tentang larangan mahasiswa menginap dan melakukan aktivitas pada malam hari di lingkungan kampus UNM.

Arifin mengajak mahasiswa untuk berpikir jernih dalam menyikapi kebijakan dan regulasi yang berlaku di kampus.

Ia menegaskan pimpinan universitas terus berkomimen menjaga stabilitas dan ketertiban kampus. Termasuk melindungi aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus.

Sejalan dengan Konsep WFA

Sejumlah kalangan menertawai aksi mahasiswa yang menolak kebijakan larangan bermalam di kampus. Alasannya, aksi protes ini dianggap ironi di tengah kebijakan nasional penerapan system kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara dengan konsep Work From Anywhere (WFA) atau Workh from Home (WFH).

“Ini mahasiswa aneh. Saat ini saja pemerintah membatasi aktivitas di siang hari. Apalagi malam. Kok ada mahasiswa yang menolak kebijakan ini. Pakai akal gak,” terang Jamal, salah seorang alumni UNM.

Exit mobile version