Site icon Ujung Jari

Target Konversi 150 Ton Sampah per Hari, Pemkab Gowa Ikut Teken Kerja Sama PSEL

GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Husniah Talenrang ikut menandatangani perjanjian kerjasama Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Teknologi ini sebagai langkah teknokratis untuk mengonversi timbulan sampah regional menjadi energi produktif secara terpusat.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/4) dengan melibatkan tiga pemerintah kabupaten kota masing-masing Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Maros dan Pemerintah Kota Makassar.

Usai menandatangani perjanjian kerjasama tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang mengatakan, kesepakatan ini adalah intervensi struktural krusial bagi manajemen persampahan daerah. Skema PSEL dirancang untuk memangkas beban volume sampah harian Kabupaten Gowa secara terukur.

“Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” paparnya.

Mengingat tingginya rasio produksi sampah di Gowa, maka Husniah menekankan urgensi pengawasan metrik tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, terutama di kawasan padat penduduk.

“Gowa adalah salah satu kabupaten yang produksi sampahnya besar. Untuk daerah perkotaan, kita masih perlu melakukan pengawasan ketat bagaimana pengelolaan sampah berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Gowa,” tambahnya.

Dikatakannya, intervensi kebijakan daerah tidak dihentikan pada fase hilir. Pemkab Gowa memproyeksikan integrasi sistem ekonomi sirkular melalui sentra pemilahan terpadu.

“Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah yang bisa dimanfaatkan, seperti sampah anorganik dan organik. Ini bisa kita manfaatkan agar masyarakat bisa menghasilkan pendapatan dari pengolahan sampah yang ada di tiap desa dan kelurahan nantinya,” tegas Husniah.

Penguatan kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq memaparkan kerangka kebijakan nasional terkait kedaruratan daya tampung infrastruktur persampahan.

Pendekatan Waste to Energy dinilai sebagai solusi taktis yang wajib diimbangi dengan reduksi material dari hulu. Hanif mendesak agar pemerintah daerah mengoptimalkan pemilahan di sumber demi menekan beban fasilitas pengolahan akhir.

“TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun dengan sisa kapasitas yang terbatas. Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel agar beban di hilir tidak terus meningkat,” tegas Hanif.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa Azhari Azis, mengatakan konsekuensi teknis dari kerja sama ini berada pada konsistensi suplai dan tata kelola di daerah. Pemerintah daerah berkewajiban mendistribusikan minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan, sekaligus tetap memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah dari sumber hingga pengangkutan.

“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi. Kami terus mendorong sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat meningkat,” kata Ashari dalam kegiatan sebagai bagian dari konsolidasi lintas daerah dalam mempercepat reformasi pengelolaan sampah berbasis sistem dan teknologi. –

Exit mobile version