Site icon Ujung Jari

Unggah Foto Pribadi dan Cemarkan Nama Baik, Pengusaha Properti Ali Wardana Somasi Seorang Wirawasta

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pengusaha properti, Ali Wardana mengambil langkah hukum terkait perilaku seorang pengusaha berinisial AA terkait perbuatannya yang mencemarkan nama baik diri dan keluarganya.

Ali melakukan somasi dan peringatan terakhir terhadap AA. Jika somasi ini tidak dihiraukan, Ali mengancam akan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Somasi dan peringatan terakhir ini dilakukan Ali melalui kuasa hukumnya, Maryam Salsabila, SH, MH. Maryam mengatakan kliennya keberatan terhadap perbuatan AA yang mengunggah postingan bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial di grup facebook Info Gowa dan akun medsos lainnya yang menyerang kehormatan kliennya.

Menurut Maryam, kliennya memang memiliki persoalan keperdataan dengan Amran sesuai dengan Surat Perjanjian tanggal 21 Juni 2025.

Salah satu poin dari kesepakatan itu adalah AA berkewajiban memulihkan nama baik dan menghapus berita di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik kliennya. 

“Tindakan Saudara AA ini merupakan bentuk wanprestasi dan itikad buruk atau bad faith.”. katanya.

Maryam menambahkan kliennya sangat keberatan dengan diksi dan narasi “penipu” yang disampaikan AA melalui media sosial itu. Padahal AA telah menerima SP2HP Nomor: B/ /IX/RES 1.11/2024/Reskrim dari Polrestabes Makassar yang menyatakan laporan pidananya dihentikan karena tidak cukup bukti. 

“Memaksakan narasi penipuan di ruang publik seperti di media sosial murni tindak pidana fitnah,” tegas Maryam..

Keberatan Maryam lainnya adalan perbuatan AA yang menyebarkan foto masa lalu keliarga klinenya yang tidak berhijab. Sedangkan saat ini keluarga kliennya sudah berhijab.

Menurut Maryam perbuatan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat dan identitas keagamaan yang dilarang keras oleh Pasal 27A UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Akibat pembiaran postingan tersebut, klien kami mengalami kerugian immateriil berupa tekanan psikis yang sangat berat serta kerugian materil pada bisnis properti yang nilainya jauh melampaui sisa kewajiban perdata yang ada. Melalui somasi kedua ini, kami memberikan kesempatan terakhir selama 1 x 24 jam sejak surat somasi diterima untuk menghapus seluruh unggahan di facebook dan media sosial lainnya terkait klien kami,” katanya.

Selain menghapus unggahan, AA juga diminta membuat pernyataan maaf secara terbuka di grup facebook dan media sosial lainnya yang menjadi wadah mengunggah fitnah dan postingan pencemaran nama baik itu..

Jika somasi ini tidak diindahkan, Maryam mengatakan klinenya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Amran baik secara pidana maupun perdata.

Gugatan pidana akan diajukan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait pelanggaran UU ITE dan UU PDP dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sedangkan gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Makasssar sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi materil.

Exit mobile version