Site icon Ujung Jari

Kejari Takalar Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

TAKALAR, UJUNGJARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Takalar.

Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Takalar dan disaksikan oleh jajaran internal serta pihak terkait.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Median Suwardi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai putusan pengadilan.

“Barang bukti ini telah inkracht, di mana amar putusan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” ujarnya.

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara, terdiri dari 11 perkara narkotika, 1 perkara obat-obatan, serta 15 perkara lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penuntut umum setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini juga menjadi bagian dari siklus akhir penanganan perkara pidana,” jelasnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya memastikan proses hukum telah tuntas, tetapi juga menjadi indikator profesionalisme aparat penegak hukum.

“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan tidak ada celah penyalahgunaan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejari Takalar kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (*)

.

Exit mobile version