TAKALAR, UJUNGJARI — Fenomena pelajar di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial, mendapat respons cepat dari Satuan Lalu Lintas Polres Takalar.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan, salah satunya di Jalan Manjarungi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, yang kerap menjadi lokasi aktivitas pelajar berkendara tanpa kelengkapan keselamatan, Kamis (9/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelajar yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polres Takalar bersama kendaraan yang digunakan.
Selain penindakan, aparat juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan memanggil orang tua atau wali para pelajar. Mereka diberikan pembinaan serta sosialisasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan risiko berkendara bagi anak di bawah umur.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Takalar, AKP Moelyadi, S.Sos., M.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang melibatkan pelajar di bawah umur.
“Selain melanggar aturan, tindakan ini sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa. Anak di bawah usia 17 tahun belum memiliki kecakapan dan legalitas untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah pelanggaran tersebut.
“Kami mengimbau agar orang tua tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keselamatan anak itu sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Ke depan, pihak kepolisian memastikan akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk penilangan dan penyitaan kendaraan, jika pelanggaran serupa masih ditemukan.
Sementara itu, pemerintah kecamatan dan kelurahan di wilayah Pattallassang juga mulai menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua, terkait pentingnya kesadaran berlalu lintas sejak dini.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi langsung di lingkungan warga, sekolah, serta kegiatan kemasyarakatan, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan aparat kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta mencegah potensi kecelakaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Takalar. (*)
