Site icon Ujung Jari

Pengusaha Properti Ali Wardhana Laporkan Karyawan Swasta terkait Pencemaran Nama Baik di Polda Sulsel

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Pengusaha properti, Ali Wardhana mengambil sikap tegas melaporkan seorang karyawan swasta, Amran Amin di Polda Sulsel, Kamis (9/4/2026). Saat menyampaikan pengaduan, Ali didampingi pengacara, Faradila Fajrin de Ruiter, SH, MH dari kantor Law Firm Aldin Bulen & Partner.

Dalam laporannya, Ali mengadukan Amran melakukan tindakan pidana dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui orang banyak dan dugaan pencemaran nama baik.

Amran dituduh melanggar ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Junto Pasal 622 ayat (1) huruf r dan ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana.

Laporan polisi ini berawal dari perbuatan AA yang memposting di media sosial yang dianggap merusak nama baik Ali dan keluarganya.

Ali menceritakan pada 2023, ia bersama Amran bersepakat melakukan kerja sama pengerjaan jalan. Semula kerja sama ini berjalan lancar. Begitu juga pembayaran tagihan dan invoicenya lancar.

Namun berjalannya waktu, terdapat kendala dalam proyek yang menyebabkan pembayaran terhambat setelah akumulasi pembayaran mencapai 70 persen.

Karena pembayaran belum tuntas, Amran lalu melaporkan Ali di Polrestabes Makassar pada tahun 2024 atau dugaan tindak pidana penipuan. Namun seiring berjalannya penyelidikan di Polrestabes Makassar, Ali menyerahkan dua unit rumah dengan estimasi biaya sebesar Rp340 juta dengan mendatangkan sendiri usernya. Sayangnya pembelian dua unit rumah itu juga batal.

Akan teapi Polrestabes Makassar melalui suratnya bernomor B/1215/IX/RES/1.11/2024 tentang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP).

Amran tidak puas dengan SP2HP tersebut. Lalu pada 2025, Amran memposting di media sosial konten berisi pencemaran nama baik Ali Wardhana. Tetapi konten tersebut dihapus setelah berkomunikasi kedua pihak.

Selanjutnya pada Maret 2026, Amran kembali memposting di media sosial konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik Ali dan keluarganya di facebook dan platform media sosial lainnya.

“Kami sudah somasi agar konten itu dihapus. Tetapi somasi itu tidak dihiraukan. Makanya hari ini kami melaporkannya ke Polda Sulsel,” katanya.

Exit mobile version