MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Kepala Desa Lampuara, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Adam Nasrun bersama Sekretaris Lampuara, Abdul Rahman dan bendahara desa, Rismayanti dijatuhi vonis penjara satu tahun dalam sidang putusan kasus korupsi dana desa tahun 2022-2024 di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (13/4/2026).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada ketiga terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makasaar hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi ketiganya.
Kuasa hukum terdakwa, Dr Aldin Bulen, SH, MH mengatakan majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan sehingga memberikan keringnan hukuman bagi ketiga kliennya.
“Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman yang sangat berarti bagi Pak Adam dengan memotong masa tahanan hingga separuh dari tuntutan awal. Hanya saja Adam harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp218 juta,” katanya.
Sementara bagi Sekdes, Abdul Rahman dan Bendahara Desa, Rismayanti hanya divonis satu tahun penjara tanpa membayar uang pengganti.
“Ketiga terdakwa sudah menjalani kurungan selama tujuh bulan di Lapas Makassar. Artinya masa tahanan yang akan dijalani ketiganya sisa dua bulan,” kata Aldin.
Aldin menambahkan putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan karena hakim mempertimbangkan poin-poin dalam pledoi terdakwa. Menurut dia, penurunan hukuman dari 2 tahun menjadi 1 tahun untuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa menunjukkan bahwa dalil-dalil pembelaan mengenai rekonstruksi perkara berhasil diterima oleh majelis hakim.
