Site icon Ujung Jari

BREAKING NEWS–Penyidikan Korupsi Nanas Melebar, Kejati Periksa Eks Pimpinan DPRD Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI–Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas di Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Setelah menetapkan enam orang tersangka dan mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai mengarahkan bidikan ke ranah legislatif, khususnya peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel pada tahun 2024.

Perluasan ini bukan tanpa alasan. Penyidik menduga ada kejanggalan serius dalam proses masuknya program pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar ke dalam APBD 2024. Bahkan, muncul dugaan proyek tersebut sebagai “penumpang gelap” anggaran karena tidak pernah dibahas secara resmi dalam forum DPRD.

Kejati Sulsel memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada eksekutif dan pihak penyedia. Informasi internal di Kejati Sulsel menyebutkan, sejumlah mantan pimpinan dan anggota banggar DPRD Sulsel tahun 2024, Kamis (16/04/2026) siang, dipanggil untuk dimintai keterangan. Menariknya, karena beberapa dari mantan pimpinan DPRD Sulsel tahun 2024,  kini ada  yang telah menjabat bupati dan wakil bupati aktif di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Seorang jaksa penyidik Kejati Sulsel yang enggan disebutkan jati dirinya membenarkan pemanggilan serta pemeriksaan mantan pimpinan DPRD Sulsel tahun 2024. Namun dia tak bersedia membeberkan siapa siapa saja nama pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa

Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah penyidik Kejati Sulsel.

Menurut Ramzah, yang harus segera diungkap adalah bagaimana proyek itu bisa masuk APBD, siapa yang meloloskan dalam proses penganggaran dan apakah ada peran atau pembiaran dari Banggar.

” Pemeriksaan terhadap anggota DPRD, termasuk unsur Banggar, menjadi langkah logis untuk mengurai mata rantai kebijakan anggaran tersebut. Sejauh ini, lebih dari 80 saksi telah diperiksa, ” tegas Ramzah.

Sementara itu, sejumlah temuan juga  memperkuat alasan penyidikan melebar, lantaran proyek bermasalah ini diduga tidak pernah dibahas di Komisi B maupun Banggar DPRD. Selain itu, tidak ada proposal atau perencanaan yang jelas sejak awal dan lahan penanaman tidak tersedia

Dari sekitar 4 juta bibit, sebagian besar dilaporkan rusak atau mati. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 miliar dari total anggaran Rp60 miliar

Situasi ini mengindikasikan bahwa persoalan bukan sekadar teknis pengadaan, melainkan cacat sejak tahap perencanaan hingga penganggaran.

Menurut Ramzah, masuknya Banggar dalam radar penyidikan menandai pergeseran penting: kasus ini tidak lagi hanya soal pelaksanaan proyek, tetapi juga menyentuh “politik anggaran”.

“Jika terbukti ada keterlibatan, maka bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembahasan APBD atau minimal ada kelalaian serius dalam fungsi pengawasan legislatif,” tegas Ramzah  seraya menambahkan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum.

Kasus bibit nanas ini, kata Ramzah, perlahan membuka satu pola klasik, proyek besar muncul tanpa jejak pembahasan yang transparan, lalu berujung pada kerugian negara masif. Dalam arti, kata dia, korupsi tidak berdiri sendiri, ia sering lahir dari kolaborasi diam antara perencana, pelaksana, dan penjaga anggaran.

Seperti yang telah dilansir sebelumnya oleh Kejati Sulsel, dalam kasus dugaan korupsi itu terdapat sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bahtiar Baharuddin bersama lima orang lainnya yakni HS atau Hasan Sulaiman (51), UN atau Uvan Nurwahidah (49), RE atau Rio Erlangga (40), RM atau Rimawaty Mansyur (55), dan RS atau Ririn Riyan Saputra Ajnur (35).

Tersangka Bahtiar Baharuddin sendiri selaku Pj kepala daerah saat itu, Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas tersebut, dan Rio Erlangga selaku pihak swasta asal Kota Bogor, Jawa Barat sekaligus pelaksanaan kegiatan proyek.

Kemudian Hasan Sulaiman selaku tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024 atau Bahtiar Baharuddin, Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus ASN pada Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, dan Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, keenam tersangka disebut sejak tahap awal perencanaan proyek Pengadaan Bibit Nanas itu tidak dilakukan dengan baik. Menurut Kajati Sulsel,  Dr  Didik Farkhan mekanisme pengadaan bibit semestinya melalui skema hibah yang diawali dengan pengajuan proposal dari penerima.

“Mulai dari sejak perencanaan. Bahwa seharusnya kalau bibit itu kan mekanismenya hibah, ini tidak ada proposalnya dulu ditetapkan,” ucap Didik.

Proyek tersebut dianggarkan dan dijalankan sementara lahan untuk penanaman bibit nanas juga belum dipersiapkan oleh para tersangka sejak awal hingga mengakibatkan. (*)

Exit mobile version