Site icon Ujung Jari

Kemenhaj–Baznas Perkuat Tata Kelola DAM, Dorong Transparansi dan Dampak Ekonomi Umat

BOGOR, UJUNGJARI.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola DAM (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pembahasan DAM yang berlangsung pada 15–16 April 2026 di Bogor.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, menegaskan bahwa pengelolaan DAM ke depan harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.

Ia menekankan bahwa pengelolaan DAM tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

“Kita ingin tata kelola DAM menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Jaenal, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, Kemenhaj akan menyusun standar tata kelola DAM dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat.

Langkah ini dilakukan agar pengelolaan DAM berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Jaenal menambahkan, penguatan tata kelola DAM merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif.

Ekosistem tersebut diharapkan mampu menciptakan multiplier effect, termasuk bagi pelaku UMKM, peternak, serta masyarakat penerima manfaat.

Sementara itu, Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menegaskan bahwa ibadah haji tidak hanya memiliki dimensi spiritual (hablumminallah), tetapi juga dimensi sosial (hablumminannas).

Karena itu, pengelolaan dana terkait haji seperti zakat, infak, sedekah, dan DAM perlu dioptimalkan agar memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan umat.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap aspek ekonomi dari ibadah haji dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menekankan bahwa tata kelola DAM harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni sesuai syariat, taat regulasi, dan memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.

“Pertama, harus aman secara syar’i. Kedua, jelas secara regulasi antar lembaga. Ketiga, memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan gizi dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Baznas juga menyatakan kesiapan untuk mengelola DAM secara transparan dan profesional, dengan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dari tahun ke tahun.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah melibatkan UMKM binaan dalam penyediaan hewan DAM, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Kemenhaj menegaskan, ke depan pengelolaan DAM tidak hanya melibatkan Baznas, tetapi juga membuka peluang bagi organisasi masyarakat dan lembaga terkait lainnya untuk berpartisipasi, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan.

Melalui langkah ini, Kemenhaj berharap tata kelola DAM dapat menjadi bagian integral dari penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia. (haji.go.id)

Exit mobile version