MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penataan aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi perhatian DPRD.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar yang digelar anggota DPRD Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, di Hotel Dalton Makassar, Kamis (16/4/2026).
Dalam forum tersebut, Legislator Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pembenahan tata kelola ASN menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini mengaku menerima berbagai keluhan dari pegawai, mulai dari persoalan sistem absensi, penempatan kerja yang jauh dari domisili, hingga dampaknya terhadap kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya di sektor administrasi kependudukan.
Ia menilai distribusi pegawai yang belum merata menjadi salah satu akar persoalan yang harus segera dibenahi. Menurutnya, penempatan ASN tidak hanya berbasis kebutuhan organisasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi riil pegawai agar kinerja tetap maksimal.
“Banyak pegawai mengeluhkan jarak tempat tinggal dengan lokasi kerja yang cukup jauh. Ini perlu diatur dengan baik supaya tidak mengganggu produktivitas dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, penataan ASN harus dilakukan secara proporsional, efisien, dan berbasis kebutuhan instansi. Selain itu, jabatan kosong di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta segera diisi agar tidak menghambat jalannya pemerintahan.
“Kalau ada posisi yang kosong, tentu berdampak pada pelayanan dan penyerapan anggaran. Ini harus segera diisi agar program berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Selain distribusi pegawai, Anggota Fraksi Mulia DPRD Makassar ini juga menyoroti aspek kedisiplinan ASN. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan, ia masih menemukan pegawai yang tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan publik. “Kalau pegawai tidak berada di tempat saat jam kerja, tentu harus ada evaluasi. Kita ingin birokrasi yang benar-benar hadir melayani,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengangkatan pegawai, termasuk PPPK, agar memberikan kepastian karier bagi aparatur yang telah lama mengabdi.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menegaskan bahwa pemerintah kota terus melakukan pembenahan sistem kepegawaian secara bertahap.
Menurutnya, penataan meliputi distribusi pegawai, pengisian jabatan, hingga peningkatan disiplin ASN agar pelayanan publik berjalan lebih efektif.
“Kami berkomitmen menempatkan pegawai sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap kehadiran ASN juga akan diperkuat untuk mendorong budaya kerja yang disiplin dan berorientasi pelayanan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Makassar, Andi Salman Baso, menyebut reformasi birokrasi terus didorong sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik.
Menurutnya, setiap masukan dan keluhan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depan.
“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Setiap kekurangan harus kita jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan,” tuturnya. (*)
