Site icon Ujung Jari

PN Takalar–Camat Pattallassang Teken MoU, Akses Hukum Diperluas hingga Kelurahan

TAKALAR, UJUNGJARI–Akses keadilan tak lagi boleh berhenti di gedung pengadilan. Di Takalar, langkah konkret mulai dijalankan. Pengadilan Negeri Takalar resmi menggandeng Kecamatan Pattallassang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), sebagai upaya mendekatkan hukum langsung ke tengah masyarakat.

Kerjasama ini bukan sekadar seremoni administratif. Ia dirancang sebagai jembatan nyata antara lembaga peradilan dan warga, dengan fokus menghadirkan layanan serta edukasi hukum yang mudah diakses hingga ke tingkat kelurahan.

Penandatanganan tersebut dihadiri Camat Pattallassang, Bansuhari Said, bersama lima lurah—Maradekaya, Sabintang, Bajeng, Pappa, dan Pallantikang. Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat bahwa implementasi program tidak berhenti di meja birokrasi, melainkan langsung menyasar masyarakat akar rumput.

Melalui kolaborasi ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi layanan hukum, memahami hak-haknya, serta mengetahui konsekuensi dari setiap pelanggaran hukum. Edukasi dan pendampingan menjadi kunci agar hukum tidak lagi terasa asing atau menakutkan, tetapi hadir sebagai pelindung.

Camat Pattallassang, Bansuhari Said, menyebut kerja sama ini sebagai terobosan strategis yang berdampak langsung bagi warganya.

“Ini langkah luar biasa. Masyarakat kami kini bisa lebih mudah mendapatkan bantuan hukum secara gratis sekaligus memahami persoalan hukum yang mereka hadapi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Afiah Arsyad, S.H., menegaskan bahwa kerja sama ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan—masyarakat yang membutuhkan akses hukum cepat, mudah, dan terjangkau.

“Tidak semua masyarakat bisa datang ke pengadilan. Karena itu, kami yang harus hadir. Jika dibutuhkan, kami siap melaksanakan sidang keliling agar pelayanan hukum benar-benar menjangkau warga,” tegasnya.

Program yang akan dijalankan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi gratis, hingga layanan jemput bola melalui sidang keliling. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menekan potensi pelanggaran di tengah masyarakat.

Lebih dari itu, sinergi antara pengadilan, kecamatan, dan kelurahan ini menjadi penanda perubahan pendekatan: dari hukum yang kaku dan berjarak, menjadi hukum yang hadir, membumi, dan melayani. Di Takalar, keadilan mulai dijemput, bukan lagi ditunggu. (*)

Exit mobile version