TAKALAR, UJUNGJARI–Lurah Pattallassang, Suki menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 kepada warga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Penyerahan SPPT tersebut dilakukan di wilayah kelurahan dengan melibatkan perangkat kelurahan dan para ketua RT/RW, guna memastikan distribusi berjalan cepat dan tepat sasaran.
Lurah Pattallassang, Sukri menyampaikan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan.
“Melalui pembagian SPPT ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat segera membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kelurahan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kewajiban perpajakan.
Dengan pembagian SPPT lebih awal, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Pattallassang dapat meningkat serta target pendapatan daerah dari sektor PBB dapat tercapai secara optimal. (*)
