Site icon Ujung Jari

Imigrasi Cegah Praktik Haji Ilegal, 13 Calon Jemaah Ditahan di Soekarno-Hatta

JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak bertolak ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengetatan pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji yang tidak sesuai aturan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa para calon jemaah tersebut tidak menggunakan visa haji sebagaimana mestinya. Sebaliknya, mereka diketahui menggunakan jenis visa lain, seperti visa kerja dan visa kunjungan.

“Kita update ya, per hari ini ada 13 orang calon jemaah haji nonprosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena nonprosedural, tidak menggunakan visa haji,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko yang timbul akibat penggunaan visa tidak sesuai peruntukan, termasuk ancaman deportasi hingga sanksi hukum di negara tujuan.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji secara instan melalui jalur nonresmi.

Selain melanggar aturan, praktik tersebut berisiko merugikan calon jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. (**)

Exit mobile version