Site icon Ujung Jari

Komitmen Jaga Estetika RTH dan Kurangi Dampak Polusi Udara, TSM Tawarkan Empat Solusi Terbaik ke Warga Perumahan GKP

GOWA, UJUNGJARI.COM — PT Tri Star Mandiri (TSM) adalah sebuah perusahaan konstruksi yang mengerjakan aspal, jalan beton dan jembatan serta memproduksi batu pecah (chipping).

TSM mulai merintis perusahaan jasa konstruksi pada tahun 1999 kemudian mengawali aktivitas usahanya pada 20 Oktober 2002 di Dusun Bonto-bonto, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu. Usaha ini kemudian eksis berjalan hingga sekarang.

Selama kurang lebih 20-an tahun berjalan, TSM tumbuh menjadi perusahan yang tidak hanya mengejar profit tapi juga komitmen menjalankan misi sosialnya dengan mengembangkan kawasan RTH (ruang terbuka hijau) serta kegiatan yang berinteraksi langsung dengan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Agus Rahman selaku Pimpinan Cabang TSM di Kabupaten Gowa, mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya ini memiliki lahan seluas 30 hektare di Dusun Bonto-bonto tersebut. Namun yang dipakai untuk bangunan pabrik chipping hanya 2 hektare. Selebihnya dijadikan RTH. Banyak pohon pelindung maupun pohon produktif ditanam dengan berbagai manfaat yang menunjang operasional pabriknya.

Beberapa manfaat RTH yang dikembangkan pihak TSM kata Agus adalah sebagai sumber oksigen, penyerap karbon dioksida, mengurangi dampak polusi udara, menurunkan suhu lingkungan, menyimpan air tanah, sebagai habitat satwa, mengurangi risiko banjir dan mencegah erosi.

“Kami punya luasan tanah 30 hektare namun yang dipakai untuk pabrik hanya 2 haktare saja, selebihnya lahan yang TSM punya dijadikan RTH. Manfaat RTH ini luar biasa. Efeknya tentu kepada lingkungan dan kesehatan, ” jelas Agus.

Perusahaan yang berkantor utama di Kota Makassar ini, bukan perusahaan ‘ala kadar’. Setiap enam bulan diuji kelayakan operasi baik uji tanah maupun uji air. Seperti pada Januari 2026, TSM menjalani pengujian emisi serta pengujian lainnya yang dilakukan instansi berwenang.

Pengembangan RTH yang dilakukan merupakan upaya memberikan yang terbaik bagi kehidupan masyarakat sekitarnya. Sebagai pabrik pemecah batu yang setiap hari beroperasi, nilai Agus sangat wajar jika ada asap dan debu.

Semua itu diupayakan TSM untuk meminimalisir dampaknya ke masyarakat. Baginya, yang namanya pabrik, pasti ada asapnya juga debunya.

Karena itu, TSM pun menerapkan empat hal sebagai bentuk komitmen mengembangkan perusahaan dan mengurangi dampak polusi ke masyarakat sekitar. Sejauh ini, TSM sudah memiliki cerobong asap dan kolam untuk filterisasi. Namun pihaknya akan menambah lagi sebagai komitmen dan tanggung jawab kepada lingkungan sekitar.

Empat hal yang dilakukan TSM kata Agus yakni menambah cerobong lagi, menambah filterisasi kolam, membangun pagar tambahan untuk penghalang debu serta membangun water tank untuk penyiraman debu.

“Insya Allah pembangunan pagar dilakukan bulan depan, penambahan cerobong dan filterisasi kolam serta water tank juga demikian. Kami komitmen se komitmen kami memberdayakan tenaga kerja 80 persen tenaga lokal di Romangloe, selebihnya adalah tenaga luar desa namun masih warga Kecamatan Bontomarannu. Berdasar dari tenaga lokal sebagai karyawan maka sudah pasti kami sangat memperhatikan dampak dari aktivitas pabrik setiap hari. Alhamdulillah dari sejak beroperasi 20 tahun lebih belum pernah kami mendapatkan keluhan masyarakat, ” paparnya.

Saat ini tambah Agus, karyawan yang dipekerjakan berjumlah sekira 200 orang lebih. 80 persen warga Romangloe, sisanya adalah warga Bontomarannu secara umum. Apa yang dilakukan TSM tiada lain untuk kepentingan bersama.

Tentang visi misi keberadaan TSM di Desa Romangloe itu, dipaparkan Agus saat mewakili perusahaan PT TSM dalam pertemuan dengan tokoh masyarakat dan warga perumahan Griya Kencana Pakkatto (GKP) serta pihak developer GKP yang dimediasi Pemerintah Desa Romangloe bersama Camat Bontomarannu, Kapolsek Bontomarannu dan pihak Koramil Bontomarannu.

Proses mediasi ini dilakukan oleh Pj Kepala Desa Romangloe Nardhawiyah pada Senin (20/4) siang dan dihadiri Camat Bontomarannu Muh Syafaat Surya Atmaja, Kapolsek Bontomarannu AKP Ardiansyah, Komisasri PT TSM Musrifah Ode Saofah dan pihak developer GKP. Juga hadir pihak Koramil Bontomarannu diwakili Babinsa Desa Romangloe Serka M Nasjar H, Babinkamtibmas Romangloe Aipda Rusli R SM dan Ketua BPD Romangloe Abdul Samad Daeng Tiro beserta anggotanya.

Penjelasan ini menjawab klaim terdampak yang digelontorkan pihak pengembang yakni GKP. Awalnya pihak developer mengklaim ada warga perumahan terdampak sakit Ispa diduga akibat aktivitas pabrik milik TSM dan dimuat di salah satu portal media.

Karena adanya masalah itu, Pemerintah Desa Romangloe pun memediasi mis komunikasi antara TSM dengan GKP. Mediasi berjalan kurang lebih empat jam mulai pada pukul 11.00 Wita.

Mediasi yang dipandu Pj Kades Romangloe Nardhawiyah berjalan lancar dan melahirkan kesepakatan bersama antara pihak TSM, GKP dan perwakilan warga perumahan.

Pj Kades Romangloe Nardhawiyah mengatakan, mediasi yang dilakukan ini, intinya mencari jalan tengah atau solusi agar masalah antara TSM dengan pihak perumahan GKP selesai.

Kesepakatan itu dijawab pihak TSM sebagai solusi yakni akan membantu warga terdampak dengan pendampingan perawatan dokter, membangun pagar tembok sebagai upaya mengurangi asap dan debu, juga membangun water tank, cerobong dan filterisasi kolam.

Sebelumnya pihak pengembang GKP diwakili
Divisi Teknik Ashar menyampaikan jika pada awal Januari 2026, ada beberapa laporan warga bahwa ada seorang anak mengalami gangguan pernafasan (Ispa) dan diduga karena polusi dari aktivitas pabrik.

“Akhirnya kami meminta warga meneruskan hal ini ke TSM, ” kata Ashar dalam mediasi tersebut.

Sementara itu, Camat Bontomarannu Muh Syafaat Surya Atmaja maupun Kapolsek Bontomarannu AKP Ardiansyah meminta kedua pihak saling legowo melihat kondisi yang ada dan mencari solusi bersama sehingga tidak ada yang merasa diuntungkan dan dirugikan.

Pihak Tripika meminta masalah ini dicarikan solusi tepat agar tidak berlarut, apalagi hanya satu orang yang diduga terdampak diduga akibat aktivitas TSM sementara keberadaan perumahan GKP baru sekitar tiga tahun sedang TSM sudah 20-an tahun beroperasi di wilayah Bonto-bonto.

Dugaan Ispa seorang anak itupun diminta harus diricek di rumah sakit untuk diketahui riwayat penyakitnya sebab keberadaan keluarganya belum cukup setahun bermukim di GKP dan belum memiliki KTP Gowa. –

Exit mobile version