Site icon Ujung Jari

Arab Saudi Denda Rp91 Juta bagi Jamaah Haji Ilegal, Terancam Deportasi dan Blacklist 10 Tahun

MADINAH, UJUNGJARI.COM — Arab Saudi kembali memperketat aturan pelaksanaan ibadah Haji dengan menjatuhkan sanksi tegas bagi jamaah ilegal. Pemerintah setempat akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal atau sekitar Rp91 juta kepada siapa pun yang nekat menunaikan haji tanpa izin resmi.

Yang dimaksud jamaah ilegal adalah mereka yang memasuki, mencoba masuk, atau tetap berada di Makkah dan wilayah suci lainnya tanpa menggunakan visa haji yang sah selama musim ibadah berlangsung.

Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, Kerajaan hanya mengeluarkan visa khusus haji untuk pelaksanaan ibadah tersebut.
Artinya, individu yang mencoba berhaji menggunakan visa turis, kunjungan pribadi, atau visa bisnis akan dianggap melanggar aturan dan dikenai denda.

Tak hanya itu, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asalnya serta dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sejak awal April, pemerintah telah menegaskan bahwa hanya penduduk yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah mulai 13 April.

Selain itu, otoritas juga menetapkan 18 April sebagai batas akhir bagi jamaah asing dengan visa umrah untuk meninggalkan wilayah Kerajaan.

Mulai tanggal tersebut, izin umrah ditangguhkan untuk semua kategori, termasuk warga negara, penduduk, hingga warga negara GCC, dan akan berlaku hingga 31 Mei.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam mengatur arus jamaah dan memastikan kelancaran ibadah haji.

Pada musim haji terakhir, tercatat sebanyak 1,67 juta jamaah berpartisipasi, dengan sekitar 1,5 juta di antaranya datang dari luar negeri.

Dari jumlah tersebut, hampir 1,4 juta jamaah masuk melalui jalur udara, sekitar 66 ribu melalui jalur darat, dan 5.094 lainnya melalui pelabuhan laut.  (**)

Exit mobile version