Site icon Ujung Jari

Bantah Terima Suap, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ajukan Keberatan ke Divisi Propam Mabes Polri

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM– Vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi (AE) dipersoalkan.

Kuasa hukum AE dari LBH Macan Rakyat Indonesia menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi. Diduga ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses sidang etik. Salah satunya dugaan menerima suap tidak terbukti di dalam proses peradilan.

Kini, pihaknya resmi mengajukan aduan ke Mabes Polri terkait dugaan kejanggalan dalam proses persidangan etik tersebut.
 
Kuasa hukum AE, Jumadi Mansyur, menyampaikan bahwa setelah menelaah secara mendalam hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pihaknya menemukan sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum dan menunjukkan ketidakadilan.
 
“Kami telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan unsur terkait lainnya. Dugaan kejanggalan yang kami temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan,” ujar Jumadi.

Sebelumnya, tim pembela telah menegaskan bahwa tuduhan utama terhadap AE, yakni menerima suap dari bandar narkoba, tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

“Tidak ada saksi mata, tidak bukti transfer uang, maupun dokumen pendukung lainnya. Ini syarat rekayasa,” kata Jumadi. 

Jumadi menegaskan tuduhan tambahan terkait pelepasan tersangka dan penghilangan bukti juga dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
 
“Kami meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang ini. Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektif,” tambahnya.
 
Tim hukum juga menyatakan akan mengajak berbagai elemen terkait, termasuk Komisi III DPR RI, untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan guna memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan benar.

Selain menyampaikan laporan ke Mabes Polri, AE juga menempuh banding atas putusan pemberhentian itu. Permohonan banding ini juga dibenarkan Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendi.

Zulham menyebut upaya banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Setelah putusan KKEP diterima, terduga pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk banding sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Exit mobile version