JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, ‘Tidak Ada Haji Tanpa Izin’. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal guna memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Satgas tersebut memiliki tugas utama mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana yang berkaitan dengan praktik haji ilegal.
Dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI tercatat telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah dalam menekan angka pelanggaran.
Hasan menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Sanksi yang dikenakan pun tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke wilayah Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, hingga denda, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Tak hanya itu, penegakan hukum juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam pengorganisasian, penawaran, maupun fasilitasi keberangkatan haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan. (**)
