GOWA, UJUNGJARI.COM — Masih ingat kasus penikaman yang terjadi pada Rabu (29/4) lalu pada pukul 22.40 Wita di Jl Masjid Raya, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa? Pelakunya sempat kabur dan bersembunyi di kabupaten lain, tepatnya di Kabupaten Bone.
Pada insiden berdarah kala itu membuat korban bernama Umar Sidik (24) harus menjalani perawatan intensif setelah mengalami luka tusuk di bagian perut akibat serangan pelaku berinisial R. Meski tertolong, namun nyawa korban Umar Sidik nyaris melayang.
Selama seminggu kabur dan bersembunyi di daerah Bone, ternyata tak membuat R tenang. Rupanya, pelaku menyudahi kaburnya dan memperlihatkan niatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Terduga pelaku R, akhirnya menyerahkan diri ke mako Polres Gowa pada Senin (4/5). Terduga pelaku R ke kantor Polisi didampingi keluarganya. R memutuskan menyerahkan diri setelah setelah aparat Kepolisian melakukan pendekatan persuasif kepadanya.
Berdasarkan informasi dari Kepolisian, saat ini, korban diketahui masih menjalani perawatan intensif di RS Dr Wahidin Sudiro Husodo Makassar setelah dirujuk dari RS Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kepada media menjelaskan bahwa korban Umar Sidik mengalami luka terbuka cukup parah di bagian perut hingga menyebabkan usus terburai. Pada kondisi tersebut, korban belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Karena luka terbuka itu sehingga korban masih dalam perawatan intensif sehingga belum bisa dimintai keterangan,” kata Ipda Alfian.
Sementara itu, Pj Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru menyebutkan bahwa dua terduga pelaku penikaman masing-masing R dan D telah menyerahkan diri dan keduanya diantar orang tua masing-masing.
Iptu Arman mengatakan, penyerahan diri tersebut merupakan hasil dari upaya pendekatan yang dilakukan aparat Kepolisian bersama pihak Polsek Tompobulu, tokoh masyarakat serta pemerintah setempat.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk terkait apa motif penikaman tersebut. Sebab keterangan pihak korban dan pelaku berbanding terbalik. Dari penyelidikan awal, insiden tersebut diduga dipicu persoalan sepele yaitu suara bising knalpot mobil. Antara korban dan pelaku sa-sama mengaku mobilnya mogok di lokasi kejadian saat itu. Saat korban mencoba menyalakan mesin mobilnya, menurut versi pelaku, korban menggas berulang kali hingga suara knalpot mobil korban sangat bising. Hal inilah yang memicu ketersinggungan terduga pelaku yang berujung pada aksi kekerasan penikaman,” papar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa.
Menurut Iptu Arman, pihaknya sementara menunggu kondisi korban membaik agar keterangan korban bisa diambil agar kronologi dan pemicu penikaman ini bisa terungkap. Selain itu, Polisi juga masih mencari barang bukti alat yang digunakan terduga pelaku untuk menikam korban.
Untuk tindakan penikaman terhadap korban, terduga R dan D dikenakan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selama kasus ini ditangani Kepolisian, masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. –
