SOPPENG, UJUNGJARI — Aktivitas penambangan galian C di aliran Sungai Cenrana, tepatnya di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat. Material berupa tanah, pasir, dan batu dikeruk dari bantaran sungai, kemudian diangkut menggunakan truk ke luar lokasi.
Warga menilai intensitas penambangan yang cukup tinggi berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mengganggu sektor pertanian warga.
“Kalau ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang jelas, kami takut aliran air ke sawah terganggu. Dampaknya bisa sampai gagal panen,” ujar seorang warga, Akwan.
Ia menjelaskan, di sekitar lokasi tambang terdapat lahan persawahan yang sangat bergantung pada aliran Sungai Cenrana sebagai sumber utama irigasi. Gangguan terhadap aliran air dinilai akan berdampak langsung pada produktivitas pertanian.
Menurutnya, warga telah mencoba meminta penjelasan kepada operator di lapangan, namun belum memperoleh informasi pasti terkait legalitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Warga juga menilai pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum masih minim. Kondisi ini semakin memperbesar kekhawatiran masyarakat yang merasa belum mendapatkan perlindungan terhadap lingkungan dan sumber penghidupan mereka.
Sejumlah dampak yang dikhawatirkan antara lain kerusakan lingkungan di sepanjang aliran sungai, terganggunya sistem irigasi, penurunan kualitas air, hingga rusaknya habitat alami di kawasan bantaran sungai.
Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Di tengah situasi tersebut, beredar berbagai informasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara resmi.
Warga berharap pemerintah segera melakukan klarifikasi untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada izin, harus dihentikan. Jangan sampai kami yang dirugikan,” tegas Akwan.
Masyarakat mendesak pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk segera turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi. Mereka juga meminta aktivitas tambang dihentikan jika terbukti tidak memiliki izin resmi.
Selain penghentian, warga berharap ada langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak, termasuk perbaikan infrastruktur irigasi.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun instansi terkait di tingkat provinsi mengenai legalitas aktivitas tambang tersebut. (*)
