Oleh: Associate Prof. Dr. H. Mustari, M.Hum.
Dosen Universitas Negeri Makassar
SATUAN Brigade Mobil (Brimob) merupakan unsur pelaksana utama dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kemampuan khusus dalam penanganan gangguan keamanan berintensitas tinggi, termasuk kerusuhan massa.
Dalam perkembangan masyarakat demokratis, pola penanggulangan kerusuhan tidak lagi dapat semata-mata mengandalkan pendekatan represif, melainkan harus bertransformasi menuju strategi yang profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Perubahan ini menjadi penting karena setiap tindakan kepolisian tidak hanya dinilai dari keberhasilan memulihkan keamanan, tetapi juga dari sejauh mana aparat menghormati martabat manusia dalam proses penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Polri wajib menjunjung tinggi norma hukum, nilai agama, kesusilaan, dan hak asasi manusia. Dengan demikian, Brimob sebagai bagian dari Polri harus menempatkan pendekatan keamanan yang humanis sebagai prinsip utama dalam penanganan kerusuhan.
Transformasi strategi Brimob terlihat dari perubahan paradigma dari force oriented policing menuju human rights based policing. Pada masa lalu, penanganan kerusuhan sering menitikberatkan pada pembubaran massa secara cepat melalui penggunaan kekuatan fisik.
Namun dalam paradigma baru, penggunaan kekuatan harus mengikuti prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Legalitas berarti setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Nesesitas mengandung makna bahwa tindakan represif hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan.
Proporsionalitas mengharuskan penggunaan kekuatan seimbang dengan ancaman yang dihadapi. Sedangkan akuntabilitas menuntut setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik.
Dalam perspektif HAM, penanganan kerusuhan harus memperhatikan hak dasar warga negara, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Negara melalui aparat kepolisian memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh menghilangkan hak konstitusional masyarakat.
Oleh karena itu, Brimob perlu mengedepankan strategi preventif melalui deteksi dini, negosiasi, komunikasi massa, dan pengendalian emosi personel sebelum tindakan represif dilakukan. Pendekatan ini sejalan dengan konsep bahwa keamanan publik tidak hanya diwujudkan melalui stabilitas, tetapi juga melalui penghormatan terhadap kebebasan sipil.
Transformasi lain yang penting adalah peningkatan kapasitas personel Brimob melalui pendidikan berbasis HAM. Pelatihan modern tidak hanya menekankan kemampuan taktis, tetapi juga penguasaan psikologi massa, resolusi konflik, dan etika penggunaan kekuatan.
Personel dituntut mampu membedakan antara demonstran damai, provokator, dan pelaku kekerasan sehingga tindakan yang diambil tidak bersifat generalisasi terhadap seluruh massa. Dengan demikian, aparat tidak sekadar bertindak sebagai penegak ketertiban, tetapi juga sebagai pelindung hak masyarakat.
Selain itu, pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari strategi baru Brimob dalam menanggulangi kerusuhan. Penggunaan kamera tubuh (body camera), drone pemantau, dan sistem komando digital memungkinkan pengawasan yang lebih akurat sekaligus meningkatkan transparansi tindakan petugas di lapangan.
Teknologi tersebut dapat menjadi alat kontrol internal untuk memastikan bahwa setiap tindakan personel tetap berada dalam koridor hukum dan HAM. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Meski demikian, tantangan dalam implementasi strategi berbasis HAM masih cukup besar. Dalam situasi kerusuhan yang eskalatif, personel sering dihadapkan pada tekanan tinggi yang dapat memicu penggunaan kekuatan berlebihan.
Selain itu, masih terdapat budaya organisasi yang di sebagian situasi memandang pendekatan keras sebagai simbol ketegasan negara. Karena itu, transformasi strategi Brimob tidak cukup hanya melalui perubahan aturan, tetapi juga harus menyentuh perubahan budaya institusional menuju kepolisian yang modern dan demokratis.
Dengan demikian, transformasi strategi Satuan Brimob dalam menanggulangi kerusuhan merupakan kebutuhan mendesak dalam negara hukum demokratis. Pendekatan keamanan yang efektif harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap HAM dan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian. Brimob masa depan bukan hanya satuan yang mampu mengendalikan kerusuhan, tetapi juga institusi yang mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas keamanan dan perlindungan hak-hak warga negara.
